BALI EXPRESS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya aliran uang miliaran yang diduga berasal dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai NasDem.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalaminya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dikutip dari Jawapos.
KPK menduga bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Muhammad Hatta, untuk melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal di Kementan.
Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya yang dilakukan antara tahun 2020 hingga 2023.
Alexander Marwata menjelaskan bahwa ada unsur paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan, termasuk mutasi ke unit kerja lain dan perubahan status jabatan.
"KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian," kata Alexander.
Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pejabat eselon I, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan, berkisar dari USD 4000 hingga USD 10.000.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga menginstruksikan mereka untuk menarik uang dari unit eselon I dan eselon II dalam berbagai bentuk, termasuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, serta pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
"Total uang yang dinikmati oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai awalnya sekitar Rp 13,9 Miliar, dan penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik," tambah Alexander.
Mereka yang terlibat dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga diduga melanggar Pasal 3 dan/atau 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (*)