Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

MKMK Endus Kebohongan Ketua MK Anwar Usman Soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres

Wiwin Meliana • Jumat, 3 November 2023 | 16:05 WIB

MKMK endus kebohongan  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
MKMK endus kebohongan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
BALI EXPRESS- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ungkap isu baru dalam pemeriksaan tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo, Kamis (2/11).

 Baca Juga: Fakta Baru Sidang Kode Etik MK, Almas Tsaqibbirru Tak Pernah Tandatangani Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Dalam pemeriksaan terungkap kebohongan soal kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

 

“Ada alasan yang berbeda dari Anwar Usman tidak hadir dalam sidang kasus pengajuan gugatan oleh partai PSI dan beberapa kasus lainnya,” jelas Jimly.

“Namun sidang selanjutnya hadir,” tambahnya.

Menurut Jimly, hadir dan tidaknya Anwar ada dua versi, yang pertama karena menyadari adanya konflik kepentingan dan alasan yang kedua sakit.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Naik Lagi, Berikut Update Bahan Pokok hingga Bumbu Dapur di Pasar Badung

“Ini pasti salah satunya ada kebohongan, kalau satunya benar, satunya lagi gak benar,” tambah ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Jimly juga menjelaskan bahwa terdapat tiga sanksi yang dapat dijatuhi jika para hakim MK terbukti melanggar etik dalam putusan MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun 3 sanksi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) di antaranya berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian.

 

Editor : Wiwin Meliana
#anwar usman #MKMK #kebohongan ketua MK