TABANAN, BALI EXPRESS- Bawaslu Tabanan akan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Jumlah Pengawas TPS yang dibutuhkan Bawaslu Tabanan sebanyak 1.545 orang yang akan ditempatkan di masing-masing TPS.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, kebutuhan Pengawas TPS ini sesuai dengan jumlah TPS yang diputuskan KPU Tabanan yakni sebanyak 1.545 TPS.
Proses pendaftaran dan penerimaan berkas Pengawas TPS pada 2 - 6 Januari 2024.
"Kami buka pendaftaran sebagai calon PTPS untuk masyarakat Kabupaten Tabanan seluas-luasnya. Adapun syarat untuk mendaftar sebagai calon PTPS diantaranya, berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelasnya Minggu, 31 Desember 2023.
Syarat lain adalah, jika sebelumnya terdaftar sebagai anggota partai politik maka harus mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun.
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Kemudian, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Untuk masyarakat yang akan pendaftar bisa langsung datang ke kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan," lanjut Narta.
Untuk tahapan pembentukan Pengawas TPS ini sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada 19 - 31 Desember 2023.
Dilanjutkan dengan pendaftaran dan penerimaan berkas pada 2 - 6 Januari 2024. Perpanjangan pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas pada 7 - 8 Januari 2024.
Pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024, tanggapan atau masukan masyarakat 10-21 Januari 2024, wawancara 2 -17 Januari 2024.
Kemudian, penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18 - 19 Januari 2024 dan pelantikan 22 Januari 2024.
Setelah pelantikan akan dilanjutkan dengan perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi PTPS pada 24 Januari - 7 Februari 2024. (*)
Editor : I Made Mertawan