Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Parpol Rilis Daftar Caleg Terpilih, Begini Tanggapan KPU Bali

Rika Riyanti • Kamis, 14 Maret 2024 | 14:50 WIB

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (DEWA RASTANA/BALI EXPRESS)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (DEWA RASTANA/BALI EXPRESS)

DENPASAR, BALI EXPRESS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menanggapi perihal sejumlah partai politik (parpol) yang telah merilis nama-nama calon legislatif (caleg) yang lolos usai rekapitulasi meski belum diumumkan KPU. 

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan bahwa tak keberatan akan hal tersebut.

Namun untuk di KPU sendiri, nantinya setelah ada penetapan dan register dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tidak ada permasalahan, barulah ditetapkan calon terpilih di masing-masing tingkatannya.

Tetapi, tambah dia, jika nanti masih ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka masih harus diproses.

“Salah satunya misalnya di Buleleng gitu misalnya, bisa saja orang masih ini (memproses), dan kalau PHPU sudah tidak ada ya sudah kita tetapkan,” kata Lidartawan.

“Memang harus mereka meng-annouced itu dari rekap yang sudah dilakukan. Wajar-wajar sajalah. Mereka juga berharap tidak ada. Kami juga berharap tidak ada PHPU karena kami sudah terbuka ngapain PHPU,” tutur Lidartawan saat dikonfirmasi Rabu, 13 Maret 2024.

Lidartawan menambahkan, meski sudah merilis nama-nama caleg yang lolos, bukan berarti mekanisme sudah selesai.

Mengingat, tidak menutup kemungkinan masih ada gugatan.

“Ya tergantunglah (bisa tenang), kan mekanismenya belum selesai. Tenang ya kalau tidak ada gugatan ya tenang. Kalau besok ada gugatan? Tapi saya yakinkan kalau di Bali ya dari apa yang ada, kita sudah terbuka, saya yakin PHPU nggak ada,” katanya.

Sementara itu, disinggung terkait caleg yang namanya sudah lolos namun mundur dan digantikan oleh caleg lain, dirinya menyampaikan tidak masalah.

“Oh nggak apa-apa itu mekanisme partai. (Di Bali) Nggak ada (belum ada laporan). Di Bali semua belum kita tetapkan gimana mau dilantik," bebernya.

"Nanti kalau sudah kita tetapkan, mau dilantik, ada partainya yang mengusulkan mungkin dia mau mengundurkan diri ya ada mekanisme pergantian calon pemilih,” pungkas Lidartawan. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#caleg #parpol #KPU Bali