Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Peta Politik Pilkada Karangasem, Hanya 2 Parpol Bisa Usung Calon Bupati Sendiri

I Wayan Adi Prabawa • Minggu, 24 Maret 2024 | 15:49 WIB

 

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karangasem I Kadek Sukara bicara syarat parpol bisa mengusung calon bupati pada Pilkada Karangasem 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karangasem I Kadek Sukara bicara syarat parpol bisa mengusung calon bupati pada Pilkada Karangasem 2024.

KARANGASEM, BALI EXPRESS - Sejumlah nama digadang-gadang akan ikut berkontestasi dalam Pilkada Karangasem 2024.

Namun, berdasarkan perolehan kursi di DPRD Karangasem tidak semua partai politik (parpol) bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Karangasem.

Dengan demikian, parpol yang perolehan kursinya tak memenuhi syarat pencalonan Pilkada Karangasem harus koalisi dengan parpol lain.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karangasem I Kadek Sukara menyebut pencalonan kepala daerah tahun 2024 mengacu pada hasil Pemilu 2024.

"Mengacu pada hasil Pemilu 14 Februari yang sudah lewat, bukan perolehan kursi sebelumnya (Pileg 2019,Red)," jelas Sukara, Sabtu, 23 Maret 2024.

Sesuai dengan aturan, diterangkan olehnya parpol bisa mencalonkan tanpa harus mencari partai koalisi dengan catatan meraih minimal 20 persen kursi di DPRD Karangasem.

Untuk diketahui, jumlah kursi di gedung legislatif sebanyak 45 kursi. Sehingga jika dihitung 20 persen maka minimal bisa meraih sembilan kursi.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat dua Parpol yang bisa memenuhi persyaratan tersebut.

Kedua parpol itu adalah PDIP dengan 15 kursi dan Gerindra dengan sembilan kursi.

Partai Golkar diprediksi hanya meraih delapan kursi di pemilu kali ini, dan beberapa partai lain perolehan kursinya di bawah itu.

Sukara menambahkan, saat ini KPU Karangasem belum menetapkan calon DPRD terpilih di Kabupaten Karangasem.

Pihaknya masih menunggu informasi terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor : I Made Mertawan
#bali #pemilu 2024 #bupati karangasem #Pilkada karangasem