BALIEXPRESS.ID - Peta politik di Kabupaten Badung sepertinya akan mengalami perubahan pasca munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Sebab dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan peserta Pilkada telah diubah.
Sehingga diperkirakan akan ada lebih dari dua pasang calon yang akan bertarung dalam Pilkada Badung 2024.
Melihat perolehan suara atau jumlah kursi di DPRD Badung, sebelum keluarnya putusan MK, hanya dua partai politik yang dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati badung.
Keduanya adalah, PDIP yang memiliki 27 dari 45 kursi dan Partai Golkar dengan 11 kursi.
Sebab kedua partai tersebut yang telah melebihi 20 persen kepemilikan kursi di parlemen Badung.
Pasca putusan MK, Partai Gerindra yang memiliki 4 kursi dan Demorat sebanyak 3 kursi masih berpeluang membentuk pasangan calon masing-masing. Bahkan kesempatan ini terbuka bagi partai politik yang tidak lolos atau memiliki kursi di DPRD Badung.
Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan, keputusan MK telah membuka peluang Pilkada Badung akan digelar dengan lebih dari dua pasangan calon. Sebab partai politik yang berkoalisi dan suara sahnya di Pileg cukup, tidak menutup kemungkinan mengusung paslon juga.
“Kalau menyimak keputusan MK syarat pencalonan pasti berubah. Begitu juga di Badung,” ujar Gung Yusa, Rabu (21/8).
Ia pun menyebutkan, MK juga memberi peluang kepada parpol yang tidak memiliki kursi untuk mengusung paslon dengan syarat suara sah yang didapat saat Pileg.
Jadi bagi gabungan parpol non parlemen dapat berkoalisi bila ingin mencapai ambang batas suara untuk mengusung paslon. Di Kabupaten Badung sesuai keputusan MK, partai politik minimal memilik 7,5 persen suara dari jumlah pemilih 500 ribu lebih untuk mengusung calon.
“Masih terbuka peluang paslon selain PDIP dan Golkar dihitung dari suara sahnya saat Pileg,” ungkapnya.
Hanya saja KPU Badung belum berani memastikan parpol atau gabungan parpol apa saja yang dapat mengusung paslon selain PDIP dan Golkar. Sebab harus dicermati kembali isi keputusan MK tersebur. Kemudian perlu dilakukan penghitungan ulang suara-suara Parpol dan gabungan Parpol.
“Untuk matematika hasil suara Pileg, kami belum bisa kalkulasi pasti sekarang. Yang jelas persyaratan calon pasti berubah dengan keputusan MK ini,” jelas komisioner KPU asal Jimbaran tersebut.
Lebih lanjut, Gung Yusa mengaku, KPU Badung akan melakukan perhitungan suara seluruh parpol yang mengikuti Pileg di Badung. Sehingg pihaknya siap menerima berapa pun nantinya paslon yang akan mendaftarkan diri.
"Intinya KPU Badung siap berapapun paslonnya. Karena meskipun partainya tidak ada di DPRD sesuai keputusan MK kalau ia berkumpul (bergabung) dan memenuhi syarat suara juga bisa mengusung calon," tegasnya. ***
Editor : Y. Raharyo