Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Paslon Raden Cahyo-Winuntara Batal Daftar pada Hari Kedua, meski Sudah Hadir di KPU

I Made Mertawan • Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:12 WIB
Bangli Raden Cahyo Adhi Nugroho Martosubroto saat tiba di kantor KPU Bangli, Rabu (28/8/2024).
Bangli Raden Cahyo Adhi Nugroho Martosubroto saat tiba di kantor KPU Bangli, Rabu (28/8/2024).

BALIEXPRESS.ID- KPU Bangli dijadwalkan menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bangli Raden Cahyo Adhi Nugroho Martosubroto dan I Gusti Made Winuntara pada Rabu (28/8/2024).

Namun, proses tersebut batal dilaksanakan meski Raden Cahyo-Winuntara sudah datang ke KPU Bangli.

Pantauan Bali Express (Jawa Pos Group), Raden Cahyo-Winuntara tiba di KPU Bangli, Jalan Kusumayudha, sekitar pukul 15.30 Wita.

Mereka datang bersama istri masing-masing dan pengurus partai pengusul, yaitu Partai Golkar dan Demokrat.

Prosedur seperti registrasi sebelum memasuki area KPU pun telah mereka lalui, dengan pendampingan yang dibatasi oleh petugas.

Setelah tiba, mereka diarahkan ke ruang transit. Namun, setelah sekitar 1 jam berada di ruangan itu, paslon ini keluar tanpa melakukan pendaftaran.

Raden Cahyo mengelak bahwa kedatangan mereka dan rombongan untuk mendaftar. Ia menyatakan hanya melakukan konsultasi terkait pendaftaran yang akan dilakukan pada Kamis (29/8/2024).

“Kami konsultasi, jadi ada beberapa aturan teknis yang baru dimulai di Pilkada 2024 ini yang berbeda dengan pilkada sebelumnya di 2020,” kata Raden Cahyo.

Dalam konsultasi tersebut, Raden Cahyo menanyakan mekanisme yang sesuai dengan administrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang berlaku di KPU. 

Setelah semua persyaratan terpenuhi, barulah proses pendaftaran bisa dilakukan. “Kami diberikan agenda jam 5 sore,” tegasnya.

Untuk pendaftaran Kamis, Raden Cahyo yang didampingi Winuntara, menyatakan akan datang dengan beberapa orang saja dan tidak akan mengerahkan massa pendukung seperti dua pasangan calon lainnya. "Kami ikuti aturan saja," jelasnya.

Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan menegaskan bahwa pasangan calon tersebut bukan batal mendaftar, melainkan proses pendaftaran belum bisa dilakukan karena mereka belum tuntas menginput persyaratan calon dan syarat pencalonan ke Silon. "Sebelum menginput itu, proses pendaftaran belum bisa dilakukan," jelas Adiawan.

Proses input data ini belum selesai dilakukan oleh tim paslon Raden Cahyo-Winuntara hingga pukul 16.00 Wita.

Untuk bisa mendaftar pada hari kedua pendaftaran, data harus sudah diinput paling lambat pukul 16.00 Wita.

Atas kondisi itu, paslon dan pengurus Partai Golkar serta Demokrat akhirnya melakukan konsultasi terkait berkas-berkas yang harus dilengkapi.

"Bukan gagal, tapi proses di Silon belum selesai, sehingga belum bisa daftar," tegas Adiawan.

Meskipun begitu, Adiawan tidak menampik bahwa berdasarkan surat yang dikirim oleh pihak paslon, mereka berencana untuk mendaftar pada hari kedua pukul 14.00 Wita.

"Akhirnya, mereka tidak jadi mendaftar karena Silon belum selesai," jelasnya.

Pasangan calon ini dijadwalkan kembali ke KPU untuk mendaftar pada hari terakhir pendafataran paslon.  

Mereka dapat jadwal pukul 17.00 Wita karena dua paslon lain sudah mengirimkan surat lebih dahulu.

Paslon Sang Nyoman Sedana Arta dijadwalkan mendaftar sekitar pukul 09.00 Wita, disusul pasangan Ida Bagus Gde Giri Putra dan I Made Subrata pada pukul 14.00 Wita. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#raden cahyo #pilkada #bangli