Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tanggapi Rencana Konsep Debat Ala Paruman Banjar KPU Bali, Tim Mulia-PAS ‘Kami Menaati UU dan PKPU’

Rika Riyanti • Rabu, 2 Oktober 2024 | 22:15 WIB

 

KONSEP DEBAT: Kadek Cita Ardana Yudi selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS
KONSEP DEBAT: Kadek Cita Ardana Yudi selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS

 

 

BALIEXPRESS.ID - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyampaikan rencananya untuk menggelar sesi debat kandidat pasangan calon (paslon) dibalut konsep layaknya paruman banjar.

Yang mana, semua peserta nantinya akan duduk bersila sambil berdiskusi sehingga akan tampak seperti paruman banjar.

Demikian disampaikan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Baca Juga: Viral Video Wikwik 29 Detik di Pantai Mandalika, Polisi Buru Pelaku dan Pengunggah Video

Menanggapi hal tersebut, Tim Pemenangan calon Gubernur Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan calon Wakil Gubernur Putu Agus Suradnyana (PAS), atau yang dikenal dengan Mulia-PAS, memberikan tanggapan terkait wacana tersebut. 

Melalui Kadek Cita Ardana Yudi selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU dan PKPU yang mengatur mengenai debat kandidat yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Menurutnya, konsep debat yang diusulkan harus terhindar dari modifikasi yang dapat menguntungkan salah satu calon.

Baca Juga: Ditolak Berkencan, Pria Habisi Nyawa Kekasihnya di Warung Kopi: Begini Kejadiannya

"Kami mau menaati UU dan PKPU yang mengatur tentang debat kandidat tanpa ada modifikasi di daerah yang bisa dibaca secara subyektif pengkondisian untuk kepentingan salah satu calon. Acara di Balai Banjar biarkan, itu urusan MDA bukan urusan KPU apalagi pakai duduk di bawah," ungkap mantan Ketua KPU Buleleng itu, Rabu (2/10).

Lebih lanjut, Yudi mengusulkan agar debat tetap dihadiri oleh pendukung masing-masing calon, dengan alasan bahwa ini adalah pesta demokrasi yang harus dirayakan dengan semangat dan dukungan penuh dari masyarakat. 

"Tetap dengan pendukung masing masing karena ini Pesta Demokrasi bukan acara talkshow di studio," tambahnya.

Tim Mulia-PAS juga mengusulkan agar debat diadakan di tiga lokasi berbeda di Bali, dengan format yang memperlihatkan kekompakan pasangan calon. 

"Atau debat Gubernur dan boleh lengkap boleh tidak dari tiga kali debat. Misalnya 2 kali Debat Calon Gubernur dan 1 kali debat berpasangan. Atau ketiganya berpasangan, karena tidak ada visi misi program Wagub," sebutnya.

Baca Juga: 'Bad Boy' Timnas Indonesia dan Striker Persis Solo Tak Dipanggil, Ini Alasan Sumardji

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Bali yang juga tim pemenangan Mulia-PAS I Kadek 'Rambo' Budi Prasetya.

Yakni, debat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali jika bisa diselenggarakan di 9 kabupaten/kota yang ada di Bali.

Ini tujuannya untuk meningkatkan gairah pesta demokrasi Pilgub Bali dan meningkatkan partisipasi pemilih.

Baca Juga: Ni Ketut Cita, Peraih Medali Emas PON 2024 di Sumatera Utara-Aceh, Emas Pertama dan Terakhir. 

"Misal di ambil di beberapa daerah saja sehingga masyarakat akan memahami siapa calon yang akan mereka pilih berikut visi dan misinya," katanya.

Hal ini memungkinkan dilaksanakan jika merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Di sana jelas, bahwa debat yang dilakukan  yang mencakup berbagai aspek kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota. 

Baca Juga: Kabar Timnas Indonesia; Shin Tae-yong Panggil 27 Pemain, Peluang Besar Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Debut

Jadi yang dilakukan bila merujuk aturan itu adalah debat terbuka. 

Pun dalam dalam Pasal 68 mengatur bahwa debat publik untuk satu pasangan calon akan dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi, misi, dan program calon, dengan moderator sebagai pemandu.

Debat ini akan difasilitasi oleh KPU dan disiarkan langsung melalui lembaga penyiaran.

Pasal 69 dan 70 mengatur ketentuan mengenai moderator dan materi debat yang berlaku juga untuk kampanye satu pasangan calon, memastikan keseragaman dan kejelasan dalam pelaksanaan debat. 

"Jika dilakukan dengan terbuka dan adanya penontonnya saya rasa akan meningkatkan kegairahan pilkada yang bisa berdampak pada naiknya partisipasi masyarakat publik," katanya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#gubernur #mulia pas #pkpu #KPU Bali