BALIEXPRESS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebesar Rp 42.129.277.400 atau Rp 42,12 miliar.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk membatasi pengeluaran kampanye agar tidak terjadi politik uang.
Pembatasan tersebut mencakup berbagai komponen seperti baliho, rapat terbatas, dan lainnya, serta akan diawasi ketat untuk memastikan transparansi.
Baca Juga: Krama Sideman Minta Koster-Giri Kembali Pimpin Bali, Dinilai Selalu Bantu Warga Karangasem
“Kita tidak mempermasalahkan siapa yang lebih banyak. Kita membuat batasan tertinggi kampanye, nggak ada ini banyak, ini sedikit,” katanya.
“Batasannya, misalnya baliho berapa paling maksimal, harganya berapa, totalnya berapa. Yang kita umumkan batasan tertinggi dana kampanye,” tambahnya.
Lidartawan menjelaskan bahwa batas dana kampanye sebesar Rp 42,12 miliar ditetapkan berdasarkan perbandingan pengeluaran kampanye kedua Paslon.
Jika Paslon mengeluarkan dana melebihi batas tersebut, hal itu akan dianggap sebagai politik uang.
“Misalnya, salah satu contoh, membuat rapat terbatas, jumlah orang seratus, makan berapa, souvenir berapa, standar berapa, tidak boleh lebih, kalau lebih money politik,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, dana kampanye tersebut bukan berasal dari pemerintah daerah termasuk BKK.
“Dana kampanye terdata semua, ada perseorangan, perusahaan. Berapa perseorangan, parpol, berapa perusahaan, ada batasnya. Itu terdata semua dan masuk ke dalam sistem, sehingga didapat totalnya, ada maksimumnya,” terangnya.
Baca Juga: WADUH! Korban Keracunan di Kediri Bertambah, di Antaranya Ada 7 Balita
Lebih lanjut, sumbangan perseorangan untuk dana kampanye dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari perusahaan maksimal Rp750 juta.
Pada 22 September 2024, KPU Bali telah mengadakan rapat koordinasi dengan tim kampanye Paslon Mulia-PAS dan Koster-Giri.(ika)
Editor : Rika Riyanti