Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Hanya Hasto Kristiyanto, KPK Juga Larang Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Wiwin Meliana • Sabtu, 28 Desember 2024 | 16:46 WIB

KPK melarang elite PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly (YHL) keluar negeri
KPK melarang elite PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly (YHL) keluar negeri

BALIEXPRESS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (YHL), serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), untuk bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diambil sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kedua tokoh tersebut.

Baca Juga: Penipuan Berkedok Nama Kodam IX/Udayana Marak di Denpasar, Kerugian Capai Ratusan Juta! Ini Nomor WA untuk Mengecek Supaya Tak Tertipu

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pencegahan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Selasa (24/12).

 "Keputusan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan keduanya di Indonesia guna mempermudah proses penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024," ujar Tessa.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

KPK menduga bahwa dalam kasus ini, Yasonna terlibat dalam permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait perbedaan tafsir mengenai suara caleg yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Baca Juga: Pj Gubernur Bali Upayakan Trans Metro Dewata Tetap Beroperasi di 2025

Permohonan fatwa tersebut diduga berujung pada upaya suap yang dilakukan oleh Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan nilai mencapai Rp850 juta untuk menggantikan Nazarudin di DPR RI.

Tessa juga menjelaskan bahwa Yasonna telah dimintai keterangan terkait surat dari DPP PDIP yang dikirimkan ke MA mengenai perbedaan penafsiran oleh KPU terkait suara caleg yang meninggal dunia.

"Pemeriksaan ini semata-mata untuk melengkapi berkas perkara," jelas Tessa.

Yasonna sendiri mengonfirmasi bahwa ia menandatangani surat permohonan fatwa tersebut, namun ia menegaskan bahwa langkah itu diambil untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara DPP PDIP dan KPU.

 "Kami minta fatwa MA karena ada perbedaan tafsir terkait suara caleg yang meninggal dunia," ujarnya saat dimintai keterangan oleh awak media.

Selain Yasonna, Hasto Kristiyanto juga tengah menghadapi jerat hukum ganda.

Baca Juga: Tradisi Hindu Bali, Maprani Desa Seribatu: Ritual Sakral Penangkal Wabah yang Wajib Dilaksanakan Setiap Tahun

Selain dugaan suap, ia diduga turut menghalangi penyidikan KPK dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Hasto telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sejak Januari 2020, termasuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, yang diduga memiliki peran penting dalam upaya suap yang melibatkan Harun Masiku.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto menjadi sorotan publik, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari keduanya maupun pihak PDI Perjuangan terkait hal ini.

 

Editor : Wiwin Meliana
#luar negeri #kpk #yasonna laoly #pdi perjuangan #Hasto Kristiyanto