BALIEXPRESS.ID – Ancaman spionase digital terhadap Indonesia dinilai semakin nyata seiring pesatnya transformasi digital dan meningkatnya dinamika geopolitik global. Karena itu, para pengamat menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang kuat melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk memperkuat perlindungan terhadap data strategis serta menjaga kedaulatan nasional.
Pengamat intelijen Ridlwan Habib mengatakan Indonesia memiliki potensi besar menjadi sasaran spionase digital karena letak geopolitiknya yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta besarnya kepentingan sejumlah negara terhadap Indonesia. Kondisi tersebut membuat penguatan keamanan siber nasional menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
"Di tengah dinamika geopolitik global dan persaingan negara-negara besar, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital karena posisi geopolitik, sumber daya alam, serta kepentingan strategis yang dimiliki," ujar Ridlwan.
Menurutnya, peningkatan ancaman siber tidak cukup diantisipasi hanya dengan penguatan teknologi. Indonesia juga memerlukan landasan hukum yang jelas agar upaya perlindungan terhadap sistem digital nasional memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan secara efektif.
Karena itu, pembentukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan siber Indonesia sekaligus mencegah berbagai bentuk serangan siber maupun praktik spionase asing.
"Tujuan utama RUU Keamanan dan Ketahanan Siber adalah memperkuat ketahanan digital Indonesia agar tidak mudah disusupi maupun diserang oleh pihak asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia," tegas Ridlwan.
Ia menjelaskan pembahasan RUU KKS di DPR terus menyerap berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, pakar keamanan siber, serta para pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital sekaligus mampu menjawab tantangan keamanan siber di masa depan.
Urgensi penyelesaian RUU KKS juga dinilai semakin besar seiring meningkatnya risiko spionase digital. Perkembangan teknologi membuat pencurian informasi strategis kini lebih banyak dilakukan melalui ruang siber. Karena itu, penguatan ketahanan siber dan kepastian hukum menjadi dua instrumen penting dalam melindungi kepentingan nasional.
Sebelumnya, Pengajar Keamanan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik spionase asing.
"Spionase mengganggu relasi antarnegara. Negara sasaran pencurian data lewat spionase cenderung tergerus reputasinya di mata negara lain," kata Edy.
Ia menegaskan penyusunan regulasi merupakan bagian dari praktik demokrasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat.
"Pembuatan semua regulasi itu merupakan wujud praktik demokrasi. Masyarakat sipil justru dalam bahaya kalau tak ada regulasi itu. Pengaturan harus dalam tingkat undang-undang yang penyusunannya melibatkan pemerintah dan parlemen," tegasnya.
Dengan hadirnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Indonesia diharapkan memiliki payung hukum yang komprehensif untuk memperkuat keamanan siber nasional, melindungi data strategis, serta membentengi negara dari ancaman spionase digital dan berbagai serangan siber yang terus berkembang.
Editor : I Putu Suyatra