BALIEXPRESS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
"Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," kata Adies.
Baca Juga: Resep Frozen Smashed Banana Strawberry Nutella, Dessert Dingin Tanpa Ribet
MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran
Meski dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah SMA atau sederajat milik Gibran, MK menegaskan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Alasannya, Gibran saat ini sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
"Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujar Adies.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menilai permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran tidak dapat dikabulkan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," tegas Adies.
Soal Syarat Pendidikan Gibran Jadi Ranah Lembaga Berwenang
MK juga menegaskan bahwa fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," jelas Adies.
Dalam putusannya, MK akhirnya menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Jawa Pos