BALIEXPRESS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai berpotensi menghambat langkah Gibran Rakabuming Raka untuk kembali bertarung dalam kontestasi politik pada Pemilu 2029.
Pakar politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai MK mengambil posisi yang berhati-hati dalam putusan tersebut. Di satu sisi, MK mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan dokumen atau ijazah SMA maupun sederajat atas nama Gibran.
Namun, di sisi lain, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi dari posisi Wakil Presiden.
"MK boleh dibilang bermain aman. Mereka mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan dokumen atau ijazah SMA atau sederajat atas nama Wakil Presiden Gibran. Tapi, pada saat bersamaan MK tak mengabulkan keinginan pemohon yang minta wapres didiskualifikasi," kata Adi saat dihubungi pada Selasa malam (6/10).
Syarat Pendidikan Bisa Jadi Kendala Gibran di 2029
Menurut Adi, fakta yang terungkap dalam persidangan MK menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu. Verifikasi terhadap seluruh persyaratan calon presiden dan wakil presiden dinilai harus dilakukan secara profesional dan cermat.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Adi menyebut bukan tidak mungkin langkah Gibran untuk kembali maju dalam kontestasi politik pada 2029 akan menghadapi kendala.
"Tentu dengan realitas semacam ini Gibran bisa terhambat maju (dalam pemilu) 2029 karena syarat sebagai capres atau cawapres minimal berijazah SMA atau sederajat," imbuhnya.
Jika ingin mengikuti Pilpres 2029, menurut Adi, Gibran harus dapat membuktikan bahwa dirinya memiliki ijazah atau dokumen yang menyatakan telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Salah satu opsi yang tersedia dalam sistem pendidikan di Indonesia adalah mengikuti program pendidikan kesetaraan Paket C.
"Gibran bisa saja ikut pilpres 2029 tapi harus ikut Paket C. Tapi, itu kan makin rumit lagi," ujarnya.
Soal Pemakzulan Gibran, Adi: Bola Ada di Politisi
Adi juga menanggapi kemungkinan munculnya wacana pemakzulan Gibran setelah fakta mengenai dokumen pendidikan tersebut terungkap dalam putusan MK.
Menurutnya, langkah tersebut pada akhirnya bergantung pada keputusan politik. Adi menegaskan, MK telah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
"Tergantung siapa yang mau memanfaatkan situasi ini. Putusan MK sudah terang benderang. Sekarang bolanya ada di politisi," kata dia.
MK Tak Diskualifikasi Gibran sebagai Wapres
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Jawa Pos