BALIEXPRESS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, Selasa (6/10) malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan Denny Indrayana dan pemohon lainnya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
Putusan itu mendapat respons dari Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan. Ia mengatakan pihaknya menghormati dan menerima keputusan MK sebagai putusan lembaga konstitusi yang harus dihormati seluruh pihak.
"Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, putusan MK harus menjadi rujukan bersama dan tidak perlu lagi diperdebatkan secara berlebihan. Semua pihak harus menghormati proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan," kata Reyhan kepada wartawan, Rabu (7/10).
Aliansi Gibran Minta Polemik Pilpres 2024 Diakhiri
Reyhan menilai pertimbangan MK mengenai tidak adanya kedudukan hukum para pemohon menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui jalur konstitusional.
"MK sudah memberikan putusannya. Salah satu pertimbangannya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024. Artinya, mekanisme konstitusional terkait sengketa Pilpres telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Reyhan, polemik mengenai Pilpres 2024 sebaiknya tidak terus bergulir setelah persoalan tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum dan telah diputus oleh lembaga yang berwenang.
"Kita harus belajar menghormati proses demokrasi dan proses hukum. Setelah ada putusan dari lembaga yang berwenang, mari kita hormati bersama. Jangan sampai perbedaan pandangan politik justru membuat masyarakat terus terjebak dalam polemik yang tidak berkesudahan," ujarnya.
Ia juga menegaskan Aliansi Gibran tidak akan menjadikan putusan MK sebagai alasan untuk melakukan euforia ataupun menyerang pihak yang sebelumnya mengajukan permohonan.
Sebaliknya, Reyhan berharap putusan tersebut menjadi momentum untuk mengakhiri perdebatan politik terkait perkara tersebut dan mengalihkan perhatian pada kepentingan masyarakat.
"Kami tidak ingin menjadikan putusan ini sebagai alasan untuk menyerang atau menyudutkan pihak mana pun. Ini adalah proses hukum. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga demokrasi dan mengawal pemerintahan agar bisa bekerja dengan baik," jelasnya.
Aliansi Gibran Tetap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Di sisi lain, Reyhan memastikan Aliansi Gibran tetap menjalankan peran dalam mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, pengawalan terhadap pemerintah tidak hanya dimaknai sebagai bentuk dukungan. Aliansi Gibran juga akan menyampaikan masukan dan kritik apabila terdapat kebijakan yang dinilai masih perlu diperbaiki.
"Kami akan tetap mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran. Kami mendukung program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi tentu pengawalan juga berarti memberikan masukan dan kritik yang konstruktif ketika ada hal yang perlu diperbaiki," tuturnya.
Reyhan mengajak masyarakat mengurangi perbedaan politik dan bersama-sama menjaga keberlangsungan demokrasi serta mendukung agenda pembangunan nasional.
"Setelah seluruh proses hukum ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, saatnya kita mengesampingkan perbedaan politik. Jangan lagi masyarakat dibebani dengan polemik yang tidak berkesudahan," urainya.
Aliansi Gibran, lanjut Reyhan, akan tetap berada di tengah masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah sekaligus menyampaikan aspirasi publik.
"Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas. Pemerintah harus diberikan ruang untuk bekerja, tetapi masyarakat juga berhak memberikan kritik dan masukan. Kami akan terus mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran agar program-programnya berjalan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Jawa Pos