BALIEXPRESS.ID – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai Presiden Prabowo Subianto menjadi tokoh paling menentukan dalam membaca arah politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Anas, posisi Prabowo sebagai Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra membuatnya menjadi aktor sentral dalam menentukan perkembangan politik berikutnya, termasuk jika muncul wacana melanjutkan proses hukum terkait putusan MK.
“Prabowo adalah koentji,” kata Anas melalui unggahannya di X, Kamis (8/10/2026).
Anas menjelaskan, secara politik, kendali berada di tangan Prabowo. Selain memimpin pemerintahan, Prabowo juga merupakan Ketua Umum Gerindra yang menjadi salah satu kekuatan utama dalam koalisi pemerintah.
“Secara politik, pemegang kendali bolanya adalah Pak Prabowo, baik sebagai Ketua Umum Gerindra yang menjadi komandan partai-partai koalisi maupun sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,” ujar Anas.
Menurut Anas, arah politik setelah putusan MK sangat bergantung pada bagaimana Prabowo membaca situasi saat ini dan menghubungkannya dengan kalkulasi politik menuju Pemilu 2029.
“Defacto dan dejure sangat tergantung kepada Pak Prabowo. Bagaimana Pak Prabowo mendefinisikan keadaan politik sekarang dan kaitannya dengan simulasi kepentingan politik menuju 2029,” katanya.
Anas Ingatkan Pemerintah Jangan Kehilangan Fokus
Meski melihat posisi Prabowo sangat menentukan, Anas mengingatkan agar dinamika politik tidak sampai mengganggu jalannya pemerintahan.
Menurut dia, kepentingan utama masyarakat bukan sekadar tarik-menarik kepentingan elite menjelang Pemilu 2029. Pemerintah tetap harus fokus menjalankan agenda yang telah ditetapkan.
“Yang paling penting bagi rakyat adalah agar pemerintah tidak kehilangan fokus dan konsentrasi untuk efektif dan produktif dalam mengerjakan agenda-agenda yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Pernyataan Anas muncul setelah MK membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran memiliki dokumen kelulusan pendidikan setara SMA atau sederajat sebagai dasar penyetaraan sesuai ketentuan UU Pemilu.
Namun, pertimbangan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden.
MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.
Anas Sebut Peluang Dinamika Politik Masih Terbuka
Bagi Anas, kondisi tersebut membuka ruang bagi munculnya dinamika politik lanjutan.
“Apakah akan ada dinamika politik untuk melanjutkan proses hukum di MK, bolanya ada di tangan Pak Prabowo,” kata Anas.
Ia bahkan menduga dinamika tersebut dapat muncul secara bertahap untuk melihat respons politik dan publik.
“Boleh jadi ada letupan-letupan kecil untuk cek ombak. Selebihnya, secara politik, kelanjutannya akan ditentukan oleh Pak Prabowo,” ujarnya.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, terdapat perbedaan penting antara amar putusan MK dan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Sementara itu, dalam pertimbangan hukum, MK tetap membahas substansi persoalan, termasuk temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Perbedaan tersebut penting karena temuan dalam pertimbangan hukum tidak otomatis memiliki konsekuensi berupa pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Namun, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut menjadi catatan hukum yang berpotensi terus diperbincangkan dalam ruang publik dan politik.
Perkara Bermula dari Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan setelah penetapan hasil Pilpres 2024. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dengan merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Para pemohon menyadari adanya batas waktu pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden. Namun, mereka berpendapat persoalan syarat pendidikan tetap perlu diperiksa demi keadilan substantif.
Mereka meminta MK mengambil sejumlah langkah, antara lain mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme konstitusi.
MK pada akhirnya tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Putusan itu sekaligus mengakhiri persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung sejak 21 September 2026.
Selama persidangan, MK memeriksa keterangan KPU dan Bawaslu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perwakilan pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia, serta sejumlah saksi dan ahli yang diajukan pemohon.
Usai Putusan MK, Bola Politik di Tangan Prabowo
Secara hukum, putusan MK telah memberikan batas yang jelas: Gibran tidak didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.
Namun, secara politik, perkara tersebut masih berpotensi menjadi bahan perbincangan. Anas menilai perkembangan berikutnya lebih banyak ditentukan oleh kalkulasi politik Prabowo.
Presiden harus mempertimbangkan stabilitas pemerintahan, hubungan antarpartai dalam koalisi, kepentingan politik menuju 2029, serta respons publik terhadap putusan MK.
Karena itu, pernyataan Anas bahwa “Prabowo adalah koentji” tidak semata merujuk pada kewenangan formal Presiden.
Anas melihat posisi Prabowo sebagai pemimpin pemerintahan sekaligus tokoh utama dalam konfigurasi koalisi membuat sikap politik Presiden sangat menentukan apakah isu tersebut akan terus berkembang atau justru mereda.
“Memang demikian realitas politiknya,” tegas Anas.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Fajar.co.id