BALIEXPRESS.ID – Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menilai tidak ada dasar yang menyatakan Gibran melanggar konstitusi hanya karena persoalan ijazah SMA.
Menurut Dian, aturan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak secara spesifik mewajibkan seseorang memiliki ijazah SMA. Ketentuan yang berlaku, kata dia, menyebut calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah.
“Tidak masalah bagi kami, tetapi saya tidak mendapatkan satu poin yang mengatakan bahwa Mas Gibran itu melanggar konstitusi kalau dikaitkan dengan syarat pencapresan,” ujar Dian kepada fajar.co.id, Kamis (8/10/2026).
PSI Soroti Makna Syarat Pendidikan Gibran
Dian kemudian menyoroti penafsiran terhadap ketentuan pendidikan dalam syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut calon harus memiliki ijazah SMA, melainkan menetapkan batas pendidikan minimal setingkat sekolah menengah.
“Gibran dikatakan melanggar konstitusi, di situ (putusan yang dibacakan MK) perlu kita ketahui bahwa syarat pencapresan itu bukan mengatakan harus SMA,” tukasnya.
“Tapi dia mengatakan minimal SMA. Hirarki pendidikan itu kalau Anda mempunyai ijazah S1, maka Anda pasti mempunyai setara atau pendidikan menengah. Kalau Anda punya pendidikan menengah, pasti Anda punya pendidikan dasar,” tambah Dian.
Dian Sandi Singgung Sistem Pendidikan di Luar Negeri
Dian juga menilai polemik pendidikan Gibran tidak bisa dilepaskan dari perbedaan sistem pendidikan antarnegara.
Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena sistem pendidikan yang pernah ditempuh Gibran di luar negeri tidak dipahami secara utuh.
“Ini hanya persoalan kita tidak memahami sistem negara orang lain,” tegasnya.
Di sisi lain, Dian mengkritik munculnya kembali persoalan syarat pendidikan Gibran setelah kontestasi Pilpres 2024 berakhir.
Ia menilai proses tersebut seharusnya sudah selesai ketika Gibran mengikuti tahapan pencalonan dan dokumen pendidikannya telah melalui proses penyetaraan.
“Tetapi keputusan MK saya ingin mengatakan bahwa ini bukti negara dikelola secara amatiran,” sesalnya.
“Sudah benar, orang sudah lari, hasil lomba dua tahun, sudah lari ke sana, dibagikan hadiah, tiba-tiba kok dipersoalkan syarat pencapresan,” jelas Dian.
PSI: Persoalan Ijazah Gibran Tak Akan Berubah
Lebih lanjut, Dian mempertanyakan kembali dasar munculnya polemik mengenai pendidikan Gibran, terutama setelah pemerintah melakukan proses penyetaraan terhadap pendidikan yang ditempuhnya.
“Berarti kan kita seolah-olah tidak percaya pada apa yang sudah dilakukan penyetaraan oleh Mendikdasmen pada waktu itu,” timpalnya.
Menurut Dian, perdebatan tersebut kemudian bergeser dari persoalan pemenuhan syarat pendidikan menjadi perdebatan mengenai ada atau tidaknya ijazah SMA Gibran.
Ia menegaskan bahwa ijazah SMA yang dipersoalkan memang tidak ada karena Gibran menempuh pendidikan dengan sistem berbeda di luar negeri.
“Saya ingin katakan, jangankan sidang MK, sidang akhir zaman sekalipun ijazah itu tidak akan ada. Sidang apa pun namanya, tidak akan melihat ijazah itu. Karena memang tidak ada,” pungkasnya.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Fajar.co.id