PDIP Soroti Putusan MK soal Gibran, Andreas: Lebih Baik Mundur

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:48 WIB
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira 

BALIEXPRESS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu respons politik dari sejumlah kader PDI Perjuangan (PDIP).

Politikus PDIP Guntur Romli menilai Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membuka catatan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurut Guntur, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap pencalonan Gibran secara substansi.

Guntur mengatakan, secara prosedural, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran. Namun, ia menilai persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran tetap tercatat dalam pertimbangan hukum MK.

“Putusan tersebut tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/sederajat telah tercatat dalam putusan negara,” kata Guntur, seperti dikutip dari pernyataannya, Rabu (7/10/2026).

Guntur Soroti Pertimbangan MK soal Pendidikan Gibran

Tafsir Guntur tersebut merujuk pada pertimbangan MK dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies.

Meski demikian, pertimbangan tersebut tidak serta-merta berarti MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden ataupun memerintahkan pemberhentian dari jabatannya.

Andreas Hugo Pareira Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur

Respons lebih keras disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.

Andreas mengungkapkan bahwa sejak proses pembuktian perkara berlangsung, dirinya telah menyarankan agar Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden.

Setelah putusan MK dibacakan, Andreas bahkan menyebut opsi agar Gibran mengikuti pendidikan Paket C untuk menjawab persoalan pendidikan yang diperdebatkan.

“Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai wapres sambil ambil Paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur lebih terhormat,” kata anggota DPR RI tersebut.

Pernyataan Andreas merupakan sikap politik dan bukan bagian dari amar putusan MK. Mahkamah dalam putusannya tidak menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Mengapa MK Tidak Membatalkan Jabatan Gibran?

Ada dua persoalan utama yang menjadi pertimbangan MK dalam perkara tersebut.

Pertama, mengenai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang dapat menjadi dasar bagi Mahkamah untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Kedua, MK menilai perkara tersebut tidak tepat ditempatkan dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Gibran saat ini bukan lagi calon wakil presiden. Statusnya sebagai peserta Pilpres 2024 berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai keabsahan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres dalam perkara tersebut.

Mahkamah juga menyatakan persoalan terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Putusan MK Buka Perdebatan Politik Baru

Putusan tersebut kemudian memunculkan dua lapis persoalan.

Di satu sisi, pertimbangan MK mencatat bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Di sisi lain, pertimbangan tersebut tidak diikuti amar putusan yang membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Karena itu, putusan MK tidak dapat otomatis dimaknai sebagai keputusan yang memakzulkan atau memberhentikan Gibran.

Jika muncul konsekuensi politik maupun hukum lanjutan, jalurnya harus ditempuh melalui mekanisme dan lembaga yang memang memiliki kewenangan terhadap persoalan tersebut.

Bagi PDIP, putusan ini membuka kembali perdebatan mengenai legitimasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Sementara bagi MK, perkara tersebut memiliki batas kewenangan yang jelas karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden ketika perkara diajukan.

Di titik inilah polemik baru berkembang. Putusan MK mencatat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran, tetapi tidak sekaligus menentukan nasib jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Gibran Pilih Fokus Bekerja

Di tengah polemik tersebut, Gibran memilih tidak memperpanjang perdebatan mengenai syarat pendidikannya.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Gibran juga menanggapi pertimbangan MK yang menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa dirinya memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Ia mempertanyakan bagaimana dirinya bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.

Editor : I Putu Suyatra
Sumber : Fajar.co.id
Andreas Hugo Pareira guntur romli ijazah gibran rakabuming raka