Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Status Warisan Dunia Jatiluwih Terancam, DPRD Tabanan Beber Hasil Temuan

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:49 WIB
DPRD Kabupaten Tabanan meninjau langsung kawasan Desa Wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (6/8/2025).
DPRD Kabupaten Tabanan meninjau langsung kawasan Desa Wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (6/8/2025).

BALIEXPRESS.ID– DPRD Tabanan meninjau langsung kawasan Desa Wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (6/8/2025).

Kunjungan ini terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh 13 usaha yang beroperasi di DTW Jatiluwih.

Atas maraknya pelanggaran, UNESCO berpotensi mencabut status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).

“Jika pelanggaran ini tidak segera dikendalikan, dampaknya bisa sangat serius, yakni pencabutan status Jatiluwih sebagai warisan dunia. Kami turun ke lapangan untuk memastikan hal itu tidak sampai terjadi dan mencari solusi penyelesaian,” jelas Wakil Ketua I DPRD Tabanan, I Made Astadarma.

Dari hasil pengecekan, Astadarma mengatakan ada beberapa bangunan di Jatiluwih berpotensi melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tabanan Tahun 2023–2043.

Ditemukan sebanyak 13 usaha yang sebelumnya telah mendapat Surat Peringatan (SP) kedua, terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, ditemukan pula adanya pembangunan restoran baru yang berdiri di atas sempadan jalan.

Selanjutnya rombongan DPRD juga menemukan adanya aktivitas pengurugan lahan sawah di dekat Kantor Manajemen DTW Jatiluwih yang diduga akan dibangun fasilitas baru.

Untuk itu, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi dari seluruh komisi melalui rapat kerja dengan OPD terkait, serta mencari solusi terhadap bangunan yang sudah terlanjur berdiri.

“Kalau melanggar, ya harus ditindak. Jangan sampai pembiaran ini merusak kawasan yang sudah diakui dunia, kami tidak ingin kehilangan status ini, tapi kita juga tidak ingin masyarakat lokal dirugikan,” lanjutnya.

Adapun 13 usaha yang disebut melanggar antara lain Villa Yeh Baat, The Rustic/Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan.

Kemudian Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D'Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur. Terbaru yakni Green Bikes Bali Jatiluwih.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menambahkan, kunjungan ini juga menjadi bagian dari klarifikasi terhadap informasi pelanggaran terbaru di luar 13 usaha yang telah dikenai SP.

“Setelah kami cek, ternyata ada temuan baru yang berpotensi melanggar, seperti bangunan restoran di atas sempadan jalan. Ini akan menjadi kajian kami agar ke depan tidak semakin banyak pelanggaran serupa,” jelasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#Jatiluwih #unesco #tabanan