Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Buang Sampah di KPU Badung Berlanjut, Tiga Oknum Diperiksa Satpol PP

R
Penulis: Rika Riyanti❯

PANGGIL: Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat diwawancara di Sanur, Denpasar, Senin (20/10)
PANGGIL: Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat diwawancara di Sanur, Denpasar, Senin (20/10)


Advertisement

 

BALIEXPRESS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali menindaklanjuti kasus pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oleh tiga pegawai KPU Badung di lingkungan Kantor KPU Badung beberapa waktu lalu.

Ketiga oknum tersebut, yang terdiri dari satu orang komisioner dan satu orang petugas keamanan, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Satpol PP Kota Denpasar dengan pengawasan langsung dari Satpol PP Bali.

Advertisement

Proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Denpasar pada Senin (22/12) dan turut diawasi oleh Korwas PPNS Ditrekrimsus Polda Bali.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang memuat ancaman pidana enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta per orang.

Advertisement

Selain itu, penindakan juga merujuk pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 serta Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum.

“Pemeriksaan terhadap pelaku buang sampah sebanyak 15 kantong sampah ini sebagai tindak lanjut dari sekian proses yang sudah dilalui oleh pelaku. Sebab, dari desa adat setempat telah memberikan sanksi kepada ketiga pelaku berupa denda masing-masing Rp1 juta dan membersihkan selokan sepanjang jalur di lingkungan Kantor KPU Badung,” kata Dharmadi, Senin (22/12).

Ia menambahkan, KPU Bali juga telah menjatuhkan sanksi kelembagaan kepada KPU Badung dengan membatalkan empat penghargaan yang sebelumnya diterima.

Pencabutan sertifikat penghargaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada KPU Pusat.

"Ini adalah tindak lanjut yang ketiga kali. Artinya dari Satpol PP Denpasar. Kenapa Satpol PP Denpasar memproses? Karena objek lokasinya ada di Kebo Iwa, masih wilayahnya Denpasar," jelasnya.

Dharmadi kembali menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga pelaku berlandaskan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur ancaman hukuman pidana enam bulan serta denda maksimal Rp50 juta.

Menurutnya, langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan aturan ditegakkan secara konsisten, terlebih pelanggaran dilakukan oleh oknum aparat pemerintah.

Ia menilai, perilaku semacam ini berpotensi menimbulkan dampak buruk jika dibiarkan dan dapat menjadi contoh negatif di tengah masyarakat.

Bahkan, kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Gubernur Bali, Wayan Koster.

"Ini menjadi bukti bahwa kami konsisten kepada masyarakat apalagi oknum aparat pemerintah, boleh dikatakan itu membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya, bahkan dapat menimbulkan ekses negatif juga berhadap perilaku-perilaku masyarakat lainnya. Seharusnya kan aparat juga pemerintah harus menjadi contoh, bukan sebaliknya, menjadi contoh yang tidak baik dan tidak benar bagi masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Dharmadi menyoroti bahwa persoalan sampah saat ini menjadi isu serius di Bali.

Pemerintah, kata dia, tengah gencar melakukan sosialisasi pengelolaan sampah, sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah harus ditindak secara tegas.

Terkait sanksi lanjutan, Dharmadi menyampaikan bahwa perkara tersebut akan diproses melalui pengadilan, sehingga keputusan hukuman berada di tangan majelis hakim.

"Tipiring berat ini. Prosesnya agak panjang memang, dan koordinasinya dengan kejaksaan. Jadi penuntut umum itu kan kejaksaan, bukan kami Satpol PP. Tapi, apa yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Denpasar, saya ucapkan terima kasih," katanya.

Ia menegaskan, pengawalan dan pendampingan yang dilakukan Satpol PP Bali bertujuan memperkuat pesan kepada seluruh masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, karena dapat memicu dampak buruk seperti banjir.

Ia pun mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan bukan hanya berada di tangan pemerintah.

"Jangan nyalahkan pemerintah saja, Ya sekalipun pemerintah punya tanggung jawab. Tapi masyarakat juga punya peran aktif juga agar supaya menghindari hal yang tidak diinginkan terhadap bahaya lingkungannya," tutupnya.(***)

Advertisement

Artikel Terkait

Giri Prasta Turun ke Lokasi Longsor Pelaga, Dua Korban Masih Dicari

Giri Prasta Turun ke Lokasi Longsor Pelaga, Dua Korban Masih Dicari

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan anggota DPRD Badung Made Bima Nata meninjau lokasi longsor pada Senin (2/11).

Gelar Seminar, Women’s World Banking Ungkap 23 Persen Usaha Perempuan Bertahan Lebih dari 5 Tahun

Gelar Seminar, Women’s World Banking Ungkap 23 Persen Usaha Perempuan Bertahan Lebih dari 5 Tahun

Riset tersebut menemukan hanya 44 persen pengusaha perempuan yang mampu mempertahankan usahanya selama tiga hingga lima tahun. Sementara itu, hanya 23 persen yang dapat bertahan lebih dari lima tahun.

Bidik 64 Ribu Pekerja, Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas Lewat Jaringan BPR

Bidik 64 Ribu Pekerja, Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas Lewat Jaringan BPR

Pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sasaran perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan PT BPR Bank Nusamba Bali Nus

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer