Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sikapi Penutupan TPA Suwung, Komisi II DPRD Badung Gelar Rapat Kerja

P
Komisi II DPRD Badung saat menggelar rapat kerja dengan DLHK Badung, camat, lurah, dan perbekel, Senin (30/2). (Humas DPRD Badung)
Komisi II DPRD Badung saat menggelar rapat kerja dengan DLHK Badung, camat, lurah, dan perbekel, Senin (30/2). (Humas DPRD Badung)

Advertisement

BALIEXPRESS.ID - Menyikapi penutupan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang mulai diberlakukan per 1 April 2026, Komisi II DPRD Badung menggelar rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Made Sada didampingi, Wayan Luwir Wiana dan Wayan Edy Sanjaya.

Hadir Wakil Ketua DPRD Badung, Made Wijaya, seluruh anggota Komisi II DPRD Badung, Sekretaris DLHK Badung, Made Rai Warastuthi serta camat, lurah dan perbekel se-Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan.

Ketua Komisi II, Made Sada mengatakan, dalam rentang waktu transisi menuju beroperasinya Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Badung punya waktu 15 bulan.

Untuk itu, Pemkab Badung harus memaksimalkan pemilahan sampah dari sumbernya.

Advertisement

Pihaknya mendorong, agar pemerintah juga memaksimalkan pembagian alat penunjang seperti bag composter, tong komposter, hingga pembangunan teba modern bagi setiap Kepala Keluarga (KK), terutama di kawasan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan.

“PAD Badung sekian triliun, coba kita gunakan 20 persen untuk sampah, permasalahan sampah ini pasti selesai. Apalagi sekarang tenaga DLHK hampir seribu, jika ini ditambah dengan kesadaran masyarakat dalam pemilahan sampah harus menjadi budaya,” tegas Sada.

Selain fasilitas, pihaknya juga meminta Pemkab Badung untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum bagi masyarakat yang enggan memilah sampah.

Ia menyarankan adanya sanksi tegas yang juga memanfaatkan hukum adat (pararem) seperti sampahnya tidak akan diangkut jika tidak dipilah.

“Bagi mereka yang tidak mau memilah sampahnya, kita berikan sanksi, jangan diambil. Tentu ini juga harus ada yang mengawasi. Sementara, untuk sampah plastik kami minta agar dibeli oleh Bank Sampah. Kalau bisa agar dibantu oleh pemerintah untuk mengangkat harganya. Dengan begitu, masyarakat pasti akan maksimal melakukan pemilahan,” terangnya.

Advertisement
Editor : Putu Resa Kertawedangga

Artikel Terkait

Setujui Ranperda Jadi Perda, Fraksi Gerindra DPRD Badung Beri Sejumlah Usulan

Setujui Ranperda Jadi Perda, Fraksi Gerindra DPRD Badung Beri Sejumlah Usulan

Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung telah menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Kamis (5/11).

Setujui Empat Raperda, Fraksi PDIP DPRD Badung Minta Krisis Air Diatasi

Setujui Empat Raperda, Fraksi PDIP DPRD Badung Minta Krisis Air Diatasi

Fraksi PDIP DPRD Badung secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.

Setujui Empat Ranperda, Fraksi Golkar DPRD Badung Tetap Beri Catatan Strategis

Setujui Empat Ranperda, Fraksi Golkar DPRD Badung Tetap Beri Catatan Strategis

Fraksi Partai Golkar DPRD Badung menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Kamis (5/11).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer