
BALIEXPRESS.ID - Hingga Oktober 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung melakukan penindakan disiplin terhadap 51 dugaan pelanggaran ASN.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa pun meminta pegawai yang melanggar disiplin diberikan tindakan tegas.
Namun pembinaan tetap menjadi langkah awal sebelum menjatuhkan sanksi lebih berat, termasuk pemecatan bagi pegawai yang tetap melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Tak Perlu Cuti Kerja, Begini Cara Menggunakan Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku untuk Urus Tanah
Adi Arnawa mengatakan, upaya menjaga kedisiplinan ASN telah dilakukan secara berjenjang melalui masing-masing perangkat daerah.
Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta aktif memberikan pembinaan dan mengawasi perilaku pegawai, baik dari sisi kehadiran, kinerja, maupun integritas.
Pembinaan tersebut juga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung dan BKPSDM, termasuk tim penegak disiplin yang bertugas memastikan aturan kepegawaian diterapkan sesuai ketentuan.
"Yang pertama kan kami sudah melalui perangkat daerah masing-masing tentu sudah kita sarankan, kita minta untuk selalu menjaga disiplin pegawai gitu. Disiplin pegawai ada beberapa, tingkat kehadiran, kinerja, kan gitu,termasuk integritasnya, kan gitu," ujar Adi Arnawa, saat ditemui Senin (26/10).
Pihaknya menyebutkan, penanganan terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran memiliki mekanisme tersendiri.
Langkah yang diambil tim pembinaan disiplin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Sengketa Tanah, Begini Upaya Lindungi Hak Masyarakat
Bahkan, Pemkab Badung telah mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pegawai yang melakukan pelanggaran.



