Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Jumat (18/2) mengatakan, ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,”ujar Jamaruli Manihuruk.
Disebutkan, awal Februari 2022, terjadi keributan disertai aksi kekerasan antara beberapa warga asing di salah satu vila di kecamatan Kuta Utara. Pemicu keributan itu, hilangnya kendaraan (motor) yang disewa oleh VK. Hal tersebut menyebabkan pertikaian beberapa orang WNA terhadap VK sebagai penyewa. Kendaraan itu sendiri disewa dari warga Indonesia yang memiliki kekasih WN Ukraina OZ (54).
Kejadian ini sempat terekam vidio hingga menyebar di medsos dan viral. Dari vidio ini, jajaran Polda Bali bergerak dan bergerak mengamankan 4 (empat) WNA yang terlibat. Usai menjalani pemeriksaan, pelaku diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian.
Dari ke-empat WNA, salah satu diantaranya yakni OZ belum dapat dilakukan pendeportasian karena sampai dengan saat ini masih terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukum yang bersangkutan terkait kasus yang menimpanya tersebut. Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyampaikan akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan.
Pendeportasian menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar – Cengkareng dengan pengawalan enam petugas Rudenim dari Bali. Dari Jakarta menuju Istanbul menggunakan pesawat Turkish Airways TK 57. ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng – Istanbul – Boryspil International Airport, Kiev dan sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng – Istanbul – Vnukovo International Airport, Moscow. "Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Jamaruli. Editor : I Putu Suyatra