Menurut Ketua DPC Peradi SAI Wayan Purwita rekomendasi itu dihasilkan dari pembahasan Di sidang komisi yang diikuti peserta. Pembahasan meliputi Evaluasi Pelaksanan Program DPN Peradi SAI, Upaya Pengembangan DPC dan PBH (Pendidikan Hukum Berkelanjutan) bagi advokat Peradi SAI serta Kesiapan DPC Peradi SAI Menghadapi Era Disrupsi Teknologi.
Wayan Purwita didampingi Ketua Steering Committee Fransisca Romana dan Ketut Ngastawa mengatakan dari hasil masukan, DPC yang hadir ingin ada rapat rutin secara berkala untuk saling meningkatkan kualitas maupun program yang dilaksanakan oleh DPC.
“Jadi ada peningkatan pelayanan pada anggota dan yang lebih penting lagi menyangkut pendidikan hukum berkelanjutan. Ini nantinya merupakan kewajiban bagi para advokat Peradi SAI untuk menambah pengetahuan dan ilmu,” jelas Purwita.
Evaluasi PKPA tambahnya harus sesuai perkembangan hukum yang ada. Yang menjadi perhatian yakni Peradi SAI merekomendasi agar RUU tentang Perlindungan Data Pribadi segera disahkan. Purwita menambahkan, Peradi SAI satu-satunya organisasi yang sudah punya sistem informasi. “Jadi seluruh data anggota Peradi SAI ada dalam satu database. Datanya yang sudah ada memiliki KTA, KTA yang ber-barcode itu salah satu implementasi bahwa kita sudah digitalisasi untuk pendataan anggota,” tambahnya.
Ditanya soal RUU yang belum disahkan salah satunya adalah belum adanya kesepakatan antarfraksi di DPR tentang keberadaan undang-undang ini. Urgensi data pribadi dicontohkan ketika melakukan registrasi, apapun itu membutuhkan data pribadi. “Kalau data ini bocor, kalau dicuri datanya itu kan tidak bisa menuntut karena tidak ada undang undangnya. Kalau di Eropa tidak bisa sembarang orang menelpon kita. Tapi di Indonesia kita tiba-tiba ditelpon pihak tertentu yang tidak kita kenal,” ujar Purwita.
Penerapan sistem digitalisasi ini disambut baik oleh Ketua MPR RI Bambang Susatyo yang hadir bersama Gubernur Bali Wayan Koster.
Sementara Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengatakan sekarang ini pembukaan data pribadi sangat masif terjadi dan ini melanggar hukum dan harus diantisipasi.
Karena itu Peradi SAI mendorong segera bisa disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi agar pelanggaran tak semakin masif. Girsang juga mengajak advokat mengikuti dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. “Jadi harus melek teknologi sehingga bisa menjalankan profesi dengan lebih baik lagi. Peradi saat ini telah bertransformasi menjadi organisasi advokat modern yang berbasis digital. Semua data advokat sudah disimpan dan dapat diakses secara real time,” jelasnya.
Editor : I Dewa Gede Rastana