Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

WADUH! Lahan Sawah di Karangasem Menyusut 161 Hektar dalam Setahun

I Wayan Adi Prabawa • Selasa, 23 September 2025 | 01:24 WIB
Penyusutan lahan sawah kembali terjadi di Kabupaten Karangasem sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Penyusutan lahan sawah kembali terjadi di Kabupaten Karangasem sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

BALIEXPRESS.ID - Penyusutan lahan sawah kembali terjadi di Kabupaten Karangasem sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan setempat, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, luas sawah berkurang sebesar 161 hektar.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Karangasem, I Putu Gede Suwata Berata, pada Senin (22/9) menyampaikan, pada tahun 2023 luas lahan sawah tercatat 7.183,58 hektar. Namun, pada tahun 2024 angkanya turun menjadi 7.022,58 hektar.


"Jadi ada pengurangan sekitar 161 hektar. Penyusutan paling banyak terpantau di Kecamatan Sidemen, berdasarkan laporan dari petugas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat," ungkap Suwata Berata.

Bahkan, jumlah yang menyusut ini diduga melebihi yang dilaporkan. Karena kemungkinan ada diperkirakan ada pengurangan sawah yang tidak dilaporkan. Mengingat sistem yang dilakukan baru sebatas wawancara.

Ia mengakui, penyusutan lahan sawah hampir selalu terjadi tiap tahun. Namun, hingga kini, pemetaan lahan yang berubah fungsi belum dilakukan secara menyeluruh dengan alat ukur. "Kami belum bisa memastikan lahan sawah itu kini dimanfaatkan untuk apa. Karena itu, kami hanya sebatas bisa memberikan imbauan kepada pemilik lahan agar tidak melakukan alih fungsi sawah," tandasnya. 

Lebih lanjut, Suwata menegaskan bahwa Dinas Pertanian tidak memiliki kewenangan dalam hal penindakan alih fungsi lahan. Tindakan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satpol PP yang memiliki wewenang dalam penertiban.

Sebagai upaaya pencegahan lahan sawah tidak menyusut, Distan PP melakukan sejumlah upaya, mulai dari sosialisasi kepada kelompok tani dan subak, hingga peningkatan indeks pertanaman (IP). Selain itu, pihaknya juga mendorong pemanfaatan lahan non-produktif melalui pengembangan budidaya padi gogo. "Kami juga mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), agar ada payung hukum yang kuat untuk mengendalikan alih fungsi lahan ke depan," tutup Suwata. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#Penyusutan #karangasem #setahun #dinas pertanian #lahan sawah