BALIEXPRESS.ID- Polresta Denpasar melarang pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati atas musibah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Larangan tersebut ditegaskan Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi.
"Kami sampaikan mengingat secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah," kata Sukadi.
Menurut Sukadi, kebijakan itu bukan keputusan sepihak, melainkan pelaksanaan langsung instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi tersebut dituangkan dalam surat telegram yang secara tegas melarang penerbitan izin pesta kembang api dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Larangan itu berlaku menyeluruh, termasuk terhadap izin yang telah terbit sebelum surat telegram dikeluarkan.
Aparat diminta segera mencabut atau membatalkan izin yang sudah terlanjur dikeluarkan agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
Ketentuan tersebut juga mengikat para pengelola objek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, yang mencakup Kota Denpasar dan kawasan Badung bagian selatan.
Seluruh bentuk perayaan kembang api dipastikan tidak diperkenankan.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Polresta Denpasar akan menggandeng Satpol PP Kota Denpasar melakukan pengawasan dan penertiban saat malam pergantian tahun.
Razia akan dilakukan guna mencegah adanya pihak-pihak yang nekat menggelar pesta kembang api.
Sukadi menegaskan, aparat tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.
Ia juga menekankan bahwa imbauan Kapolri bersifat final dan tidak dapat ditawar, sehingga seluruh pihak diminta mematuhinya demi menjaga rasa empati dan ketertiban bersama. (*)
Editor : I Made Mertawan