BALIEXPRESS.ID – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, memasuki agenda penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2).
Dalam sidang tersebut, Tim Penasihat Hukum Kakanwil BPN Bali (pemohon) yang dipimpin Gede Pasek Suardika, S.H., M.H. dari Berdikari Law Office bersama I Made Suardana, S.H., M.H. dari LABHI Bali, menyampaikan rangkaian kesimpulan hukum atas permohonan praperadilan yang diajukan.
Kuasa hukum pemohon menilai penetapan tersangka terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum yang sah. Mereka menyebut Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 didasarkan pada sangkaan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menurut tim kuasa hukum, Pasal 421 KUHP lama sudah tidak lagi berlaku setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Pasal 83 UU Kearsipan dinilai telah melewati masa daluwarsa.
“Dengan sudah tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama dan daluwarsanya Pasal 83 UU Kearsipan, maka tidak ada lagi tindak pidana. Akibatnya seluruh proses pengumpulan alat bukti menjadi kehilangan makna,” demikian disampaikan dalam kesimpulan tim penasihat hukum pemohon.
Pihak pemohon juga menekankan asas legalitas dalam penegakan hukum pidana yang mensyaratkan adanya ketentuan pidana yang masih berlaku saat perbuatan dilakukan. Mereka merujuk Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penghentian perkara jika ketentuan pidana yang sebelumnya ada tidak lagi diatur dalam KUHP baru setelah 2 Januari 2026.
Selain itu, tim kuasa hukum mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 serta surat petunjuk dari Mabes Polri terkait implementasi KUHP 2023 dan KUHAP baru yang dinilai memiliki semangat menghentikan proses hukum yang sudah tidak memiliki dasar tindak pidana.
Terkait sangkaan Pasal 83 UU Kearsipan, pemohon berpendapat ketentuan tersebut memiliki ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp25 juta sehingga masa daluwarsanya tiga tahun. Perhitungan masa daluwarsa, menurut mereka, dimulai sehari setelah perbuatan terjadi.
Tim penasihat hukum menyebut perbuatan yang dipersoalkan berkaitan dengan penerbitan surat laporan akhir penanganan kasus tertanggal 8 September 2020 atau masa jabatan pemohon sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung hingga 24 Januari 2022. Dengan demikian, penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 dinilai telah melewati masa daluwarsa tiga tahun.
Mereka juga berargumen bahwa ketentuan dalam UU Kearsipan termasuk dalam ranah hukum administratif yang bersanksi pidana sehingga seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi pemerintahan. Pemidanaan, menurut mereka, bersifat ultimum remedium.
Kuasa hukum pemohon menambahkan, tidak pernah ada pemeriksaan atau temuan kesalahan administratif dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait tindakan administratif yang dilakukan pemohon. Bahkan, setelah gelar perkara di Kementerian ATR/BPN, permasalahan tersebut dinyatakan selesai dan ditutup oleh Ombudsman.
Selain itu, tiga ahli yang dihadirkan dalam persidangan, baik dari pihak pemohon maupun termohon, disebut memiliki pandangan senada bahwa Pasal 421 KUHP lama sudah tidak berlaku dan perkara seharusnya dihentikan demi hukum, termasuk karena faktor daluwarsa.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, pemohon meminta hakim tunggal praperadilan untuk mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Pemohon juga meminta agar penetapan tersangka terhadap I Made Daging dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, serta memerintahkan termohon mencabut surat penetapan tersangka dan menghentikan penyidikan.
Selain itu, pemohon memohon pemulihan harkat, martabat, dan nama baik serta pembebanan biaya perkara kepada negara. Jika majelis hakim berpendapat lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya.
Lebih kanjut usai sidang, Gede Pasek kembali menyinggung dokumen penting berupa laporan hasil koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Pertanahan yang dibentuk bersama oleh Kanwil BPN Provinsi Bali dan Polda Bali. Dokumen bertanggal 14 Desember 2018 tersebut disebut sebagai produk resmi kedua lembaga.
Dalam kesimpulan akhir Satgas, disebutkan adanya indikasi keterlibatan mafia tanah dalam sengketa lahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Jimbaran, yang merupakan kawasan pariwisata bernilai tinggi.
Dokumen tersebut juga memuat kesimpulan bahwa kuasa hukum Pura Dalem Balangan telah melakukan upaya memanfaatkan lembaga peradilan dengan mengajukan gugatan tata usaha negara dan perdata untuk mengesahkan bukti kepemilikan hak atas tanah, meskipun upaya tersebut tidak berhasil.
Namun, pihak pengadu disebut tetap mencoba menggunakan berbagai jalur lain, mulai dari laporan kepolisian, pengaduan ke kementerian, hingga Ombudsman. Sebagai tindak lanjut, Satgas merekomendasikan agar Surat Ukur Nomor 1311/1999 dan 1312/1999 dinyatakan tidak berlaku karena tidak sesuai prosedur, serta meminta Polda Bali melakukan supervisi terhadap Polresta Denpasar terkait laporan dugaan pemalsuan surat atas nama Hari Boedi Hartono.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani enam anggota Satgas dari unsur BPN dan kepolisian di Nusa Dua pada 14 Desember 2018. Pasek menilai ironis karena dokumen resmi hasil kerja bersama BPN dan Polda Bali tersebut justru diabaikan dalam proses penyidikan saat ini.
“Kalau polisi mau objektif, seharusnya dokumen ini dijadikan dasar. Ini rekomendasi resmi dua institusi negara,” tegas Pasek. (*)
Editor : I Gede Paramasutha