Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nekat Bobol Bengkel, Pemuda di Nusa Penida Tak Berkutik Diciduk Tim Jalak Nusa  

I Wayan Adi Prabawa • Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:50 WIB
Tim Jalak Nusa meringkus pemuda terduga pelaku pencurian.
Tim Jalak Nusa meringkus pemuda terduga pelaku pencurian.

BALIEXPRESS.ID – Tim Jalak Nusa, Polsek Nusa Penida mengungkap kasus pencurian yang menyasar sebuah bengkel sepeda motor di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/2/2026).

Dalam hitungan jam setelah laporan diterima, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Ketut Arsa menelusuri informasi di lapangan, termasuk mendatangi sejumlah pengepul barang rongsokan dan meminta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengatakan respons cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Setiap laporan yang masuk, tegasnya, akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil penelusuran mengarah kepada seorang pemuda berinisial IPMD, warga Banjar Geria Tengah, Desa Batununggul.

Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya tanpa perlawanan.

"Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan pendalaman. Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu hari," ujarnya.

Dari tangan terduga, polisi menyita sejumlah barang yang diduga hasil pencurian,  di antaranya tiga mesin Vespa, tiga tangki motor, dua knalpot Vespa.

Ada juga satu jok, satu pelk, satu shock Vespa, satu rangka motor Honda Astrea berikut mesin, serta 18 unit suku cadang motor yang masih terbungkus rapi.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 447 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.  

Tersangka diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

Kerja sama antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Nusa Penida. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pencurian #klungkung #nusa penida