Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

5.000 Peserta PBI JKN Dinonaktifkan di Jembrana, Pemkab Jamin Pasien Kronis Tetap Dilayani

I Gde Riantory Warmadewa • Jumat, 13 Februari 2026 | 07:58 WIB
Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial (Kesos) Jembrana, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata.
Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial (Kesos) Jembrana, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata.

BALIEXPRESS.ID – Sebanyak 5.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai pemerintah pusat (APBN) di Kabupaten Jembrana, dinonaktifkan.

Meski demikian, Pemkab Jembrana mengingatkan masyarakat tidak perlu panik karena layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi pasien penyakit kronis.

Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial (Kesos) Jembrana, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi agar warga terdampak tetap memperoleh perlindungan medis.

“Antisipasi tentunya masyarakat yang nonaktif dan memiliki penyakit kronis tentunya kami jamin, apalagi adanya surat dari Kemenkes. Kita punya waktu tiga bulan untuk reaktivasi,” ujar Oka saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).

Oka menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk melakukan proses reaktivasi kepesertaan ke pemerintah pusat. Namun, proses tersebut tidak mudah karena adanya kendala teknis.

Menurutnya, pengajuan reaktivasi hanya dapat dilakukan pada tanggal 1 hingga 10 setiap bulan dan saat ini hanya ada satu operator yang menangani proses tersebut.

“Kendala reaktivasi kami mohon untuk pusat agar lebih dipermudah prosesnya karena waktu yang sangat terbatas, setiap bulan dari tanggal 1–10 saja dan hanya ada satu operator yang bisa melakukan proses,” jelasnya.

Jika upaya reaktivasi ke pusat tidak berhasil, Pemkab Jembrana menyatakan siap menanggung pembiayaan melalui skema PBI daerah (APBD).

“Kalau reaktivasi (pusat) tidak bisa dilakukan, maka akan kami cover melalui PBI daerah,” tegas Oka.

Perlindungan bagi peserta nonaktif ini juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Dalam surat edaran tersebut, pimpinan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan JKN yang dinonaktifkan sementara, selama terdapat indikasi medis.

Ketentuan ini berlaku maksimal tiga bulan sejak status nonaktif diberlakukan.

Oka memastikan pasien dengan kebutuhan layanan rutin seperti cuci darah tetap mendapatkan pelayanan.

“Pasien cuci darah, misalnya, tetap dilayani. Kemungkinan masyarakat tidak mendapatkan layanan itu sangat kecil,” imbuhnya.

Kabupaten Jembrana saat ini telah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan mencapai 98 persen dari total sekitar 330.000 penduduk.

Status ini dinilai sangat membantu percepatan akses layanan kesehatan bagi warga.

“Karena kami UHC, kalaupun masih ada warga yang belum tercover, itu bisa diaktivasi dalam waktu 1x24 jam,” terang Oka.

Berdasarkan data Dinas Kesos Jembrana, peta kepesertaan saat ini meliputi sekitar 90.000 jiwa dalam DTKS/Desil.

Peserta yang ditanggung pemerintah pusat (PBI APBN) sebanyak 60.000 jiwa, termasuk 5.000 yang dinonaktifkan.

Sementara itu, peserta yang ditanggung pemerintah daerah (PBI APBD) mencapai 155.000 jiwa.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas Kesos Jembrana telah mengirimkan surat kepada seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah tersebut agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kepesertaan PBI-nya bermasalah.

“Kami menjamin masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Oka. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#jkn #bpjs kesehatan #pbi #jembrana