Perpanjang SIM Online, Kini Bisa Cetak Sendiri di Kios SIM! Ini Cara dan Syaratnya

BALIEXPRESS.ID – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis dengan layanan digital. Masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, kemudian mencetak kartu fisiknya secara mandiri melalui mesin Kios SIM yang disediakan untuk layanan tertentu.
Inovasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara. Melalui Kios SIM, pemohon yang memenuhi persyaratan dapat mengambil SIM tanpa harus menjalani seluruh proses pelayanan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Namun, layanan pencetakan melalui Kios SIM perlu disesuaikan dengan lokasi dan fasilitas yang tersedia. Dalam petunjuk yang diberikan, pemohon diarahkan memilih Satpas penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya dan metode pengambilan melalui mesin Kios SIM.
Cara Perpanjang SIM Online untuk Cetak di Kios SIM
Berikut tahapan pengajuan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Unduh atau buka aplikasi Digital Korlantas Polri, kemudian lakukan pendaftaran akun.
Pilih layanan perpanjangan SIM dan masukkan data SIM lama sesuai petunjuk aplikasi.
Pilih Satpas penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya apabila menggunakan layanan Kios SIM sesuai petunjuk tersebut.
Pada pilihan metode pengambilan, pilih “Ambil Sendiri di Mesin Kios SIM”.
Lengkapi data diri dan unggah dokumen pendukung yang diminta.
Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan.
Masukkan nomor rekening untuk keperluan pengembalian dana jika diperlukan, kemudian selesaikan pengajuan dan pembayaran sesuai instruksi aplikasi.
Tunggu notifikasi “SIM Digital Berhasil Diterbitkan”.
Periksa informasi lokasi mesin Kios SIM melalui aplikasi untuk mengetahui tempat pencetakan.
Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah benar agar proses pengajuan berjalan lancar.
Cara Cetak SIM Fisik di Mesin Kios SIM
Setelah SIM digital berhasil diterbitkan, pemohon dapat mengikuti langkah berikut untuk mencetak kartu fisik:
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan periksa bagian Digital ID untuk memastikan SIM digital telah terverifikasi.
Klik gambar SIM digital, kemudian masukkan PIN untuk membuka detail SIM.
Tampilkan SIM digital beserta kode QR yang tersedia pada aplikasi.
Arahkan kode QR ke pemindai pada mesin Kios SIM, lalu tekan tombol “Pindai”.
Tunggu hingga sistem menampilkan data pemohon untuk proses verifikasi.
Periksa kembali seluruh data yang ditampilkan. Jika sudah benar, tekan tombol cetak.
Mesin Kios SIM akan memproses pencetakan kartu SIM secara otomatis.
Perhatikan Masa Berlaku SIM dan Ketentuan Layanan
Sebelum mengajukan perpanjangan, masyarakat perlu memastikan SIM masih memenuhi ketentuan untuk diperpanjang. Perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku pada umumnya tidak dapat diproses melalui mekanisme perpanjangan biasa dan pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat juga disarankan memeriksa ketersediaan Kios SIM, lokasi layanan, persyaratan dokumen, serta biaya terbaru melalui kanal resmi Korlantas Polri dan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan memanfaatkan layanan digital dan mesin pencetak mandiri yang tersedia, proses perpanjangan serta pencetakan SIM berpotensi menjadi lebih praktis. Meski demikian, kemudahan tersebut tetap bergantung pada ketersediaan fasilitas dan ketentuan layanan di lokasi yang dipilih.



