Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terkait Dana SPI, Unud Pertanyakan Simpang Siur Kerugian Negara

Nyoman Suarna • Rabu, 15 Maret 2023 | 18:43 WIB
Rektorat Universitas Udayana. (ISTIMEWA)
Rektorat Universitas Udayana. (ISTIMEWA)
JIMBARAN, BALI EXPRESS - Usai Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), pihak Unud melalui Tim Hukum Unud mempertanyakan perihal kesimpangsiuran pemberitaaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Bali.

“Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud,” ungkap Tim Hukum Unud dikutip dari pres rilis yang diterima awak media, Selasa  (14/3).

Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 s/d 2022 sebesar Rp 335.251.590.691. Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara, selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akumulasidana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana.

“Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti BPK, Inspektorat Jendral dari Kementerian, BPKP Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik,” paparnya dalam rilis tersebut.

Bukan hanya itu, pihak Unud juga menjelaskan bahwa  SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana. Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI, sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas. Namun, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Editor : Nyoman Suarna
#Kejaksaan Tinggi Negeri Bali #Korupsi Dana SPI #kerugian negara #unud #tim hukum unud #Rektor Unud tersangka