BALI EXPRESS, GIANYAR – Tangan salah seorang pemuda Dewa Gede Ari Saputra,22, menjadi korban ledakan kembang api saat merayakan pergantian tahun baru 2019. Pemuda asal Banjar Tri Wangsa, Kelurahan Bitera, Gianyar ini mengalami luka cukup parah dan harus dijarit sebanyak lima jaritan.
Hal itu diungkapkan oleh ayah korban, Dewa Putu Oka Adnyana, saat ditemui di rumahnya, Selasa kemarin (1/1).
Dia menjelaskan seperti tahun sebelumnya biasa anaknya menghidupkan kembang api dengan cara dipegang. “Sebelumnya nyala seperti biasa naik dan meledak di atas. Sedangkan yang terakhir malah meledak digenggaman tangan anak saya dan mengakibatkan lima jaritan pada tangan kanannya,” tutur Dewa Putu Oka Adnyana.
Peristiwa nahas itu dialami korban sekitar 12.00. Atau bersamaan dengan detik-detik pergantian tahun. Lokasinya di depan Puri Bitera. Mendapat informasi anaknya kena ledakan, dia langsung menuju lokasi dan mengajak anaknya langsung ke IGD Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.
Meski cukup parah, ia diperbolehkan pulang pada pukul 03.00 setelah diberikan perawatan oleh petugas. “Padahal belum juga sembuh dari sakitnya yang dulu patah kaki karena kecelakaan. Sekarang malah kena ledakan kembang api lagi. Setelah kejadian itu tidak ada lagi yang menghidupkan kembang api lagi, mungkin itu sudah terakhir pas pada momen pergantian tahun baru," keluhnya.
Sedangkan Humas RSUD Sanjiwani Gianyar, IB Punarbawa mengatakan sebanyak delapan pasien yang ditangani oleh pihaknya akibat terkena kembang api atau petasan perayaan tahun baru. Meski sebagian besar terkena pada tangannya, setelah ditangani tim medis diberikan pulang untuk rawat jalan. Salah satunya korban berasal dari Bitera yang dimaksunya Dewa Ari sendiri.
“Bagi yang kena kembang api atau petasan ada delapan pasien. Mereka rata-rata rawat jalan dan diberikan pulang setelah dilakukan perawatan oleh petugas. Selain pasien terkena petasan, ada juga pasien akibat dari kecelakaan dengan jumlah sembilan pasien. Bahkan satu diantaranya harus dirujuk ke Rumas Sakit Sanglah,” paparnya.
Editor : hakim dwi saputra