Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bawa Sabu, Kakak-Adik Diciduk, Mereka Ngaku Iseng Konsumsi

I Putu Suyatra • Rabu, 27 Februari 2019 | 15:45 WIB
Bawa Sabu, Kakak-Adik Diciduk, Mereka Ngaku Iseng Konsumsi
Bawa Sabu, Kakak-Adik Diciduk, Mereka Ngaku Iseng Konsumsi


BALI EXPRESS, SINGARAJA-Satuan Reserse Narkoba Polres Bueleng menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka Firmansyah, 36 dan Firdaus, 34 warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Keduanya diketahui masih ada hubungan saudara, kakak-beradik. Uniknya, keduanya kompak mengaku iseng menggunakan barang haram itu.


Sejatinya,  tersangka Firmansyah merupakan seorang residivis. Ia pernah terjerat kasus serupa, yakni mengonsumsi sabu-sabu. Firmansyah baru bebas pada 2016 lalu. Rupanya pengalaman pernah mendekam di balik jeruji tak membuat Firmasnyah kapok. Pria yang kini bekerja sebagai tukang cukur rambut ini pun kembali tergoda untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.


Namun sial. Polisi dengan sigap menendus tindakan yang dilakukan oleh Firmansyah. Ia ditangkap pada Senin (18/2) sekira pukul 16.30 wita, di Jalan Raya Pantai Indah, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0.37 gram brutto atau 0,17 gram netto. 


Tak berhenti disana. Setelah berhasil mengamankan Firmansyah, polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, bahwa sang adik kandung diketahui bernama Firdaus alias Aus juga terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. 


Firdaus berhasil diringkus diparkiran  sebuah Minimarket, di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng. Firdaus diciduk dihari yang sama, pada pukul 17.30 wita. Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0.37 gram burtto atau 0,17 gram netto. 


Di hadapan awak media, Firdaus mengaku mulai mengonsumsi sabu-sabu sejak dua minggu belakangan ini. Barang haram itu nekat ia konsumsi, lantaran tergiur melihat sang kakak sering mengonsumsi sabu di rumah.


"Ya Iseng aja makai. Ya saya diajak makai sama kakak. Serumah soalnya, ikut makai aja. Pingin coba-coba saja,"  ujar Firdaus.


Hal senada juga diungkapkan Firmansyah. Ia mengaku kembali mengonsumsi sabu lantaran ketagihan dengan rasanya. Barang haram itu ia beli kepada seorang pengedar berinisial A, yang juga merupakan warga di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan. 


Firmansyah sebelumnya sempat ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama satu tahun, lantaran melakukan tindakan serupa. "Iseng aja. Kepingin. Sudah biasa makai di rumah, saya tidak pernah ngajak adik. Saya beli Rp 500 ribu per paket sama A," beber Firmansyah. 


Atas perbuatannya, kakak beradik ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 12 Miliar. 


 

Editor : I Putu Suyatra
#hukum #narkoba #buleleng