Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tahun 2018, Sebanyak 75 Warga Luar Bali Masuk Hindu di Bangli

Nyoman Suarna • Kamis, 27 Juni 2019 | 03:01 WIB
Tahun 2018, Sebanyak 75 Warga Luar Bali Masuk Hindu di Bangli
Tahun 2018, Sebanyak 75 Warga Luar Bali Masuk Hindu di Bangli


BALI EXPRESS, BANGLI - Adanya perkawinan beda agama, juga membuat pasangan tersebut memilih pindah keyakinan. Menariknya, keinginan untuk pindah agama bukan semata-mata karena terpaksa. Namun lebih pada niat diri sendiri. Di Bangli, keinginan warga luar Bali, khususnya mancanegara untuk masuk Hindu cukup tinggi.


 


Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Bangli mencatat, sebanyak 30 orang memilih memeluk agama Hindu di semester pertama 2019. Mereka mengikuti upacara Sudi Wadhani (upacara masuk agama Hindu) untuk bisa sah memeluk Hindu. Mereka terdiri atas warga negara Indonesia, dan ada pula warga negara asing.


 


Pelaksanaan Sudi Wadhani paling banyak terjadi pada 2018 mencapai 75 orang. Kilas balik, pada 2013, ada 30 orang yang mengikuti Sudi Wadhani. Data itu meningkat di tahun 2014 sebanyak 42 orang, kemudian 2015 sebanyak 49 orang, dan pada 2016 sebanyak 50 orang. Sementara pada 2017 turun menjadi 38 orang.


 


"Kami sempat telusuri, apakah fenomena pindah agama yang dilakukan warga asing ini hanya untuk kedok berinvestasi supaya bisa menikah dengan orang Bali Hindu. Syukur tidak ada semacam itu. Jadi kami juga turut bangga," kata Ketua PHDI Bangli I Nyoman Sukra, ditemui di kantornya, Rabu (26/6).


 


Orang yang memilih pindah agama, rata-rata karena niat sendiri. PHDI Bangli memastikannya dengan rembug dan jajak pendapat. Yang bersangkutan akan kembali diberi pertanyaan terkait keseriusannya memeluk Hindu. Yang bersangkutan membuat surat permohonan untuk Sudi Wadhani, bermaterai, dan diwajibkan menghadirkan saksi keluarga. 


 


Setelah itu baru dilakukan prosesi penyucian, dengan menentukan hari baik. Ini dilakukan supaya tidak ada masalah membelit di kemudian hari. Semua proses akan ditindaklanjuti PHDI Bangli apabila seluruh persoalan di internal keluarga tuntas. "Kalau sudah sampai ke PHDI, mereka harus tuntas. Kalau tidak ada saksi dan surat permohonan, tidak ada ketuntasan. Hal ini jelas kami pertanyakan, supaya tidak ada kesan keterpaksaan," tegas Sukra.


 


Upacara dilaksanakan di kantor PHDI. Perlengkapan upacara, beserta pemangku sudah disiapkan. Biasanya pemohon mapunia untuk biaya banten. Namun nilainya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Warga yang masuk Hindu tidak perlu lagi mengikuti rentetan upacara Manusa Yadnya seperti nelu bulanin maupun otonan. Sebab Sudi Wadhani merupakan titik akhir upacara pembersihan diri. "Tidak mungkin nelu bulanin lagi karena usianya sudah lewat. Mantranya tidak tepat," urai pria asli Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli.


 


PHDI Bangli juga mempertimbangkan usia pemohon dalam mengabulkan permohonan Sudi Wadhani. Usia 18 tahun dianggap usia matang. Dia bebas memilih jalan hidupnya tanpa ada intervensi. Bagi Sukra, keputusan yang bersangkutan untuk pindah agama hendaknya dihormati. "Dia kagum dengan orang Bali, melaksanakan upacara. Mereka bilang sudah menemukan kedamaian. Merasakan perbedaan yang dia tidak dapat di tempat lain," tandas Sukra.

Editor : Nyoman Suarna
#bangli