Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Banyak Info Simpang-Siur, KI Bali Monev PPDB

I Putu Suyatra • Selasa, 2 Juli 2019 | 18:32 WIB
Banyak Info Simpang-Siur, KI Bali Monev PPDB
Banyak Info Simpang-Siur, KI Bali Monev PPDB

BALI EXPRESS, DENPASAR – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 belum bisa lepas dari polemik. Khususnya proses PPDB di jenjang SMP. Seperti terjadi beberapa waktu lalu di Kota Denpasar. Sementara pada jenjang SMA, secara umum tidak ditemukan kendala yang menonjol.


Kendati demikian, berbagai informasi yang simpang siur berkembang begitu saja di tengah masyarakat. Sehingga masyarakat, khususnya para orang tua calon siswa, menjadi kebingungan. Hal yang membuat peluang memberikan informasi atau mendapatkan informasi yang salah potensial terjadi.


Ini juga yang membuat Komisi Informasi (KI) Bali pada Senin (1/7) kemarin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke beberapa sekolah di Denpasar. Baik jenjang SMA maupun SMP. Tim dari KI Bali terdiri dari dua orang, yakni Ketua KI Bali Agus Astapam dan wakilnya Made Wijaya.


Beberapa sekolah yang didatangi, antara lain SMAN 1 Denpasar di Jalan Kamboja. Kemudian SMAN 2 Denpasar di Jalan PB Sudirman. Serta SMPN 1 Denpasar di Jalan Surapati.


Menariknya, di sela monitoring tersebut, KI Bali menjumpai adanya orang tua yang protes di SMAN 2 Denpasar. Lantaran anaknya diyakini tidak masuk zona sekolah tersebut. Hal itu terjadi diduga karena adanya perbedaan alamat yang tertera pada pendaftaran dengan di alamat kartu keluarga (KK). Namun oleh petugas pendaftaran tidak diubah saat verifikasi. Sehingga nama anaknya tidak masuk dalam daftar calon siswa.


“Saat pengumuman pertama, ada pak Komang, petugas dari SMA 2 Denpasar bilang, siap mengubahkan alamat rumah calon siswa di kartu pendaftaran sesuai alamat KK. Sehingga saya pun tenang. Tetapi sekarang malah tidak lolos verifikasi,” ujar Made Angga Sutira, yang tinggal di Sesetan, saat KI Bali melakukan monev di SMAN 2 Denpasar.


Menurut Sutira, dia mengaku memiliki dua rumah. Dan kebetulan saat proses pendaftaran, anaknya melakukan kesalahan mencantumkan alamat rumah. Alamat yang dicantumkan bukan yang berada di zona SMAN 2 Denpasar.


Akibatnya, saat proses verifikasi, nama anaknya secara otomatis tidak masuk zona. Namun saat itu, seorang petugas memberikan informasi akan mengubah alamat, biar sesuai dengan KK yang disetor.


“Kenyataannya, anak saya tidak lolos. Padahal jika mengacu pada alamat KK, dia dapat di SMA 5 Denpasar, karena lokasinya dekat. Tetapi di SMA 5 Denpasar juga hilang nama anak saya, karena kata petugas di sana. Berkas saya diverifikasi di SMA 2 Denpasar. Sehingga saya disuruh ke SMA 2 Denpasar sesuai pilihan pertama anak saya,” keluhnya.


Terkait keluhan itu, KI Bali yang kebetulan monev di sekolah itu langsung menggali informasi lebih jauh. Hingga Kepala SMAN 2 Denpasar IB Sueta Manuaba memanggil bagian IT yang menangani masalah verifikasi dan validasi data pendaftar. “Coba ini dicek dan diselesaikan secara internal di dalam dengan memberikan informasi yang benar,” harapnya.


Menanggapi peristiwa tersebut, Agus Astapa mengatakan, pihaknya cukup menyayangkan adanya misinformasi yang bisa merugikan masyarakat. Dia berharap, panitia yang menangani soal PPDB sedianya memberikan informasi sejelas-jelasnya sesuai aturan. Tidak berdasarkan persepsi atau penafsiran.


“Kami mengingatkan kembali. Siapa saja, baik orang atau badan publik, yang menyampaikan informasi publik tidak benar, bahkan bisa menyesatkan, merugikan kepentingan orang lain, sesuai Pasal 52 dan Pasal 55 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bisa dipidana satu tahun penjara,” tegasnya.


Sementara terkait persoalan yang ditemukan di SMAN 2 Denpasar, Agus Astapa menyebutkan, saat itu juga pihaknya mengambil upaya di luar sengketa. Yakni dengan menggali informasi di tempat, serta meminta dilakukan adanya revisi.


Sementara hasil monev di SMAN 1 Denpasar, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa proses PPDB yang dilakukan hampir final. Tinggal menunggu proses pengumuman yang diperkirakan berlangsung pada 5 Juli 2019 mendatang.


Untuk jalur prestasi, jalur perpindahan dan saat ini masih dalam proses pendaftaran jalur zonasi. Hanya saja, jumlah pendaftar dari kuota 396 siswa, sudah mulai menurun. Dan laporan yang sama juga diperoleh KI Bali di SMPN 1 Denpasar. 

Editor : I Putu Suyatra
#denpasar #pendidikan