Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dipailitkan, Owner Hotel Sing Ken-Ken Gugat PT Bank UOB

Nyoman Suarna • Senin, 15 Juni 2020 | 02:01 WIB
Dipailitkan, Owner Hotel Sing Ken-Ken Gugat PT Bank UOB
Dipailitkan, Owner Hotel Sing Ken-Ken Gugat PT Bank UOB


DENPASAR, BALI EXPRESS – PT Rendamas yang menaungi Hotel Sing Ken-Ken yang terletak di belakang Pantai Double Six, Kuta, menggugat PT Bank UOB dan kontraktor selaku personal guaranti PT Catur Bangun Mandiri Perkasa ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register Perkara nomor 175/Pdt.G/2020/PN.Dps. Gugatan tersebut terkait dipailitkannya Hotel Sing Ken-Ken melalui keputusan PKPU Pengadilan Tata Usaha Negara, Surabaya.



Melalui kuasa hukumnya Akhmad Sobirin, pihak PT Rendamas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar didasarkan pada putusan PKPU karena tidak berkekuatan adil bagi owner Hotel Bali Sing Ken-Ken, Jane Cristina Tjandra. “Saat diajukannya pailit ke PTUN Surabaya 3 tahun lalu, tepatnya pada 18 Juli 2017, mengakibatkan Hotel Sing Ken-Ken diputuskan pailit, padahal kredit PT Rindamas kepada Bank UOB belum jatuh tempo, dan PT Catur Bangun seolah bekerja sama dengan kreditur untuk mempailitkan PT Rindamas,” beber Akhmad Sobirin, Minggu (14/6) di Denpasar.



Dengan melakukan lelang prosedural melalui KPKNL dan dibuat seolah tak laku, kurator bisa berdalih untuk menjual di bawah tangan.



"Penawaran penjualan secara bawah tangan pun sudah mulai digencarkan oleh sang kurator dengan nilai limit Rp 94.000.000.000 dengan harga appresial Rp 180.000.000.000," ungkap Akhmad Sobirin.



Menurutnya, sangat tidak logis harga bawah tangan tersebut. Bahwa sesuai NJOP tanah saja sudah di atas Rp 85.000.000.000. “Kok tega kurator melelang dengan harga Rp 94.000.000.000. Apakah tak ada harganya bangunan dengan fasilitas yang ada," tandas Akhmad Sobirin, SH.



Pihak kuasa hukum juga berpesan kepada para calon pembeli Hotel Sing Ken-Ken agar berhati hati. Alasannya, pihaknya mengajukan tidak akan pernah rela dan tinggal diam, kami akan terus melawan. "Saran kami lebih baik disimpan dulu uangnya. Jika mau membeli hotel Singkenken, tunggu sampai ada putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah," pungkasnya.



Editor : Nyoman Suarna