DENPASAR, BALI EXPRESS - Kegiatan Bulan Bahasa Bali Ke-3 tahun 2021 telah ditutup, Minggu (28/2). Berdasarkan laporan dari Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali di tahun 2020, jumlah lontar yang sudah dicatat dan diidentifikasi sebanyak 29.658 dengan berbagai kondisi.
Koordinator Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali, I Wayan Suarmaja, Senin (1/3) menjelaskan, teridentifikasinya puluhan ribu lontar tersebut merupakan hasil dari penyuluh yang rutin turun ke lapangan melakukan konservasi lontar.
"Teridentifikasinya lontar tersebut merupakan hasil dari Penyuluh Bahasa Bali yang ada di masing-masing kecamatan dan bertugas di setiap desa. Lontar itu pun kondisinya ada beberapa macam, dari ada yang masih bagus, bahkan ada yang sudah dimakan rayap. Semoga kedepannya dapat kembali mencatat dan menyelamatkan lontar yang belum terdata," jelasnya.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam penutupan Bulan Bahasa Bali mengatakan, Pulau Bali sejatinya tidaklah besar. Tetapi di tempat yang kecil ini juga memiliki Bahasa Bali yang merupakan Bahasa Ibu, begitu juga dengan Aksara Bali yang berperan menuliskan kemuliaan pemikiran para leluhur, dan Sastra Bali yang bisa dijadikan pedoman kehidupan sekala maupun niskala.
"Dari 718 bahasa daerah yang ada di Indonesia, hanya 11 bahasa daerah yang memiliki aksara daerah, salah satunya Bahasa Bali," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa di Bali terdapat Aksara Bali yang kembali dibagi menjadi tiga. Antara lain Aksara Wreastra, Swalalita, dan Modre yang digunakan dalam menulis berbagai hal ikhwal kehidupan maupun kematian. Selain itu, Sastra Bali juga banyak tertulis di dalam lontar-lontar.
"Berdasarkan penyampaian Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali di tahun 2020, jumlah lontar yang telah dicatat hingga diidentifikasi telah mencapai 29.658 dengan berbagai kondisi. Hal ini menunjukkan bahwa kita di Bali memiliki sebuah kebudayaan atau kebudayaan yang adi luhung, mulia, dan sangat utama jika dibandingkan dengan daerah lainnya," tegasnya.
Mengetahui tentang keutamaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang demikian adanya, Gubernur Koster dengan konsep kepemimpinannya di Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya membuatkan regulasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
"Peraturan ini menunjukkan secara jelas bahwa Pemerintah Provinsi Bali menaruh harapan besar agar keberadaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali semakin berkembang dan semakin mampu bersaing dalam perkembangan zaman. Peraturan ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang intinya adalah mengutamakan pembangun Bali dengan didasari atas adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal lainnya yang ada di Bali," sebutnya.
Atas keberadaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali di Pulau Dewata, Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, dengan tegas menyatakan hanya masyarakat Bali yang memiliki Bulan Bahasa Bali. "Belum ada provinsi lain di Indonesia yang mengupayakan pemuliaan terhadap bahasa ibunya, melalui pelaksanaan Bulan Bahasa, seperti kita di Bali ini," urainya.
"Boleh kita cinta Bahasa Indonesia, belajar bahasa asing, tapi nomor satu yang wajib adalah menjaga dan menggunakan Bahasa Bali. Jadi, cara hidup kita di Bali, lokal, nasional, global. Jangan bisa Bahasa Inggris, tapi lupa Bahasa Bali. Wajib Bahasa Bali, kalau tidak kita siapa lagi. Kepercayaan untuk menjaga budaya Bali, harus kita percayakan kepada orang Bali," pungkasnya.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya