Satgas DLHK Kota Denpasar langsung menelusuri dimana sumber limbah tersebut. Dari hasil penelusuran, pembuang limbah tersebut pun terciduk. Ia bernama Sumadi asal Banyuwangi dan tinggal di Jalan Kebo Iwa Perumahan Swamandala. Sumadi diamankan di lokasi usaha pencelupan.
Menurut Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, Agus Sudarmo, Kamis (8/4) di lokasi ditemukan pipa tempat mengalirkan limbah ke sungai dan bekasnya masih ada. "Satgas DLHK telah menemukan kegiatan usaha celup yang mencemari sungai hingga berwarna merah, atas nama Sumadi asal Banyuwangi," kata Agus Sudarmo.
Pihaknya mengatakan, sesuai dengan Perda yang berlaku, pelaku dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tanggal 13 April 2022 mendatang. Namun, pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak PN Denpasar dan pihak Satpol PP Kota Denpasar.
Lebih lanjut Agus Sudarmo mengatakan, pemilik sablon sebenarnya memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun mengaku mengalami kebocoran. "Menurut penuturan pelaku, limbah dibuang dini hari. Bahkan warga sekitar lokasi sablon juga mengakuinya. Kadang warnanya berbeda-beda," tegasnya.
Untuk saat ini, usaha sablon masih ditutup hingga proses persidangan selesai. Sementara tindak lanjutnya tinggal menunggu pembuktian di pengadilan. "Kami juga sudah memberikan pembinaan kepada pemiliknya," tandasnya.