Hal itu disampaikan Dirreskrimum Kombespol Surawan. "Laporannya masih berjalan ya, kami bahkan sudah periksa semua terkait pengelolaan, kami tinggal minta keterangan dari kementrian terkait, kalau penutupan nanti itu wewenang Bupati Badung," tutur Perwira Melati Tiga di pundak tersebut, Minggu (3/7).
Lebih lanjut, pihaknya akan meminta keterangan dari Kementrian Keuangan mengenai kerugian negara yang disebabkan atas masalah ini. Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta pada Senin (4/4) lalu, dengan terlapor Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa.
Laporan tersebut mengacu pada tujuh perjanjian pengelolaan tanah antara Desa Adat Ungasan dengan tujuh beach club yang disebutnya tanpa melalui izin Pemkab Badung. Padahal yang dikelola adalah tanah negara. Menariknya, nilai perjanjian dikatakan oleh Giri mencapai lebih dari Rp 40 miliar. Maksud dari laporan yang dibuat ini agar perjanjian dilakukan transparan dan sudah sesuai aturan, sehingga oknum lain tak berbuat serupa. Editor : I Dewa Gede Rastana