Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soal Kasus Tujuh Beach Club di Pantai Melasti, Polda Bali Periksa 15 Saksi

I Dewa Gede Rastana • Senin, 4 Juli 2022 | 03:18 WIB
DUGAAN : Suasana Pantai Melasti yang diduga menjadi lokasi pelanggaran tata ruang. (ISTIMEWA)
DUGAAN : Suasana Pantai Melasti yang diduga menjadi lokasi pelanggaran tata ruang. (ISTIMEWA)
BADUNG, BALI EXPRESS - Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemberian keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akta autentik pengelolaan tanah tujuh beach club di Pantai Melasti, Ungasan, Badung. Terbaru, ada 15 saksi yang sudah diperiksa polisi.

 

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Kombespol Surawan. "Laporannya masih berjalan ya, kami bahkan sudah periksa semua terkait pengelolaan, kami tinggal minta keterangan dari kementrian terkait, kalau penutupan nanti itu wewenang Bupati Badung," tutur Perwira Melati Tiga di pundak tersebut, Minggu (3/7).

 

Lebih lanjut, pihaknya akan meminta keterangan dari Kementrian Keuangan mengenai kerugian negara yang disebabkan atas masalah ini. Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta pada Senin (4/4) lalu, dengan terlapor Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa.

 

Laporan tersebut mengacu pada tujuh perjanjian pengelolaan tanah antara Desa Adat Ungasan dengan tujuh beach club yang disebutnya tanpa melalui izin Pemkab Badung. Padahal yang dikelola adalah tanah negara. Menariknya, nilai perjanjian dikatakan oleh Giri mencapai lebih dari Rp 40 miliar. Maksud dari laporan yang dibuat ini agar perjanjian dilakukan transparan dan sudah sesuai aturan, sehingga oknum lain tak berbuat serupa. Editor : I Dewa Gede Rastana
#Penyelidikan #polda bali #periksa 15 saksi #pantai melasti #kasus tujuh beach club