Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan sampai bulan Juli 2022 jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebanyak 11.172 orang. Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 10.251 orang, PPPK sebanyak 921 orang. Sementara jumlah PNS yang pensiun setiap tahun berkisar antara 600 - 700 orang. Sedangkan formasi CPNS yang ditetapkan oleh Menteri PANRB setiap tahunnya selalu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah PNS yang pensiun.
“Memperhatikan kondisi tersebut, maka untuk memastikan berjalannya program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta untuk menutupi kekurangan tenaga yang memiliki kompetensi. Maka saya mengambil kebijakan mempertahankan tenaga Non ASN/Kontrak yang ada saat ini dan akan mengangkat tenaga Non ASN secara selektif,” tegas Wayan Koster, Jumat (12/8).
Ia menyebutkan selama hampir 4 (empat) tahun kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali telah mengangkat sejumlah 854 orang. Dari total tenaga kontrak yang ada sebanyak 8.944 orang. “Kebijakan saya untuk mengangkat tenaga kontrak secara selektif didasarkan pada kebutuhan organisasi dalam menjalankan program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.
Terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, Wayan Koster telah mendengar keresahan di kalangan pegawai kontrak atas keberadaan dan keberlangsungan kerja mereka. “Atas dasar itu saya telah menugaskan Sekda dan Kepala BKPSDM untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mempertahankan keberadaan tenaga kontrak dalam mendukung pelaksanaan program di Provinsi Bali,” terang gubernur asal Buleleng ini.
Kebijakannya untuk tetap mempertahankan tenaga Non ASN guna menunjang pelaksanaan program dan kegiatan di Pemerintah Provinsi Bali karena jumlah PNS yang pensiun tidak sesuai dengan jumlah formasi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidik, penyuluh pertanian, tenaga IT dan sebagainya.
Apabila kebijakan penghapusan tenaga Non ASN diterapkan di Provinsi Bali akan menambah jumlah pengangguran. “Saya selaku Gubernur meminta kepada seluruh tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak perlu resah. Tetap bekerja secara fokus, tulus dan lurus sesuai tugasnya masing-masing. Saya berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh tenaga Non ASN untuk diangkat menjadi ASN sehingga memiliki status kepegawaian yang jelas,” tegasnya.