Dinkes Gianyar pun menyampaikan jika pemutusan hubungan kerjasama kedua belah pihak itu terjadi akibat adanya wanprestasi di tubuh RSU Famili Husada. Namun saat hal tersebut diperbaiki oleh pihak RS Famili Husada, maka kerjasama dengan BPJS Kesehatan bisa saja berlanjut. Hanya saja keputusannya tetap ada di pihak BPJS Kesehatan.
"Jadi disana ada wanprestasi, ada perjanjian yang dilanggar oleh pihak RSU Famili Husada. Sebenarnya bukan putus kerjasama, tapi jika kekeliruan yang selama ini diperbaiki, maka bisa saja kerjasama akan dilanjutkan, tapi itu ranahnya BPJS,” tegasnya Plt Dinas Kesehatan Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni, Kamis (22/12).
Hanya saja Dinkes Gianyar tetap harus memastikan para pasien yang telah terlanjur berobat di RSU Famili Husada, agar tak terlantar pada 1 Januari 2023 nanti. “Kita di daerah hanya memastikan masyarakat Gianyar yang menggunakan BPJS di Famili Husada tidak terlantar," lanjutnya.
Terlebih, RSU Famili Husada merupakan RS tipe C, sehingga para pasien cukup mudah untuk pindah ke RS lain. "RS Famili ini kan tipe C, jadi mereka bisa ke RSUD Sanjiwani yang tipe B," sebutnya.
Hal itu pun tidak akan menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karena meskipun rekam medis pasien sudah terlanjur dilakukan di RSU Famili Husada, menurutnya hal tersebut tak berpengaruh jika ingin pindah rumah sakit. Apalagi rata-rata dokter di RS Famili Husada juga bekerja di rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan, seperti RSUD Sanjiwani. "Rata-rata dokter di sana itu juga bekerja di RS Sanjiwani atau RS rujukan BPJS, jadi bisa dibicarakan dengan dokternya. Bisa cari RS dimana dokternya itu juga bertugas. Jadi tidak akan menghambat pelayanan kesehatan,” pungkas Ariyani. (ras) Editor : I Dewa Gede Rastana