Alhasil bule kelahiran California itu diringkus oleh Polsek Denpasar Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus tersebut dibeberkan oleh Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas di Mapolsek Densel pada Kamis (6/4).
Dijelaskannya insiden ini bermula ketika perempuan berinisial WO, 20, sedang bekerja sebagai waitris di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 23.00. Lalu pelaku datang untuk minum-minum. "Waktu itu tamu warga asing ini dihandle oleh korban di depan bar," ujar Bambang didampingi Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana.
Berselang 30 menit kemudian, tiba-tiba bule yang tinggal di Jalan Tukad Balian, Renon tersebut mengeluarkan pisau yang disimpan pada saku celananya dan mengancam WO agar tidak pergi kemana-mana. Bahkan pelaku memakai senjata itu untuk melukai kaki kiri waitris tersebut dengan cara menggoresnya.
Karena kekerasan yang dialaminya, WO langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada karyawan kafe. Namun, bule brutal itu malah mengejar korban sambil marah-marah dan juga menghancurkan meja saat pelangan lain sedang duduk-duduk. Tak sampai disitu, pria itu mengacungkan pisaunya kepada semua orang.
"Perbuatan pelaku mengakibatkan terjadinya keributan," tambahnya. Atas peristiwa ini, WO melapor ke Polsek Densel. Tim Opsnal dipimpin Panit II Unit Reskrim Ipda Mediana Dwija beserta piket fungsi segera mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku yang tengah mengamuk. Petugas juga menyita barang bukti berupa pisau sangkur dan ada juga pisau lipat.
Dalam pemeriksaan, RJD mengaku kalau yang melatarbelakanginya membawa tajam untuk menjaga diri. Sementara pengancaman dan penganiayaan yang ia lakukan dipicu kondisi mabuk. Atas perbuatannya, bule ini disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan Undang-undang RI Dahulu Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait perkara tindak pidana barang siapa, yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau menggunakan suatu senjata pemukul, penikam atau penusuk, dan pengancaman dan penganiayaan dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.