DENPASAR, BALI EXPRESS-Angka perceraian di Denpasar ternyata cukup tinggi. Setidaknya dalam rentang waktu antara bulan Januari sampai Juni 2023 atau 6 bulan terakhir ini sudah ratusan warga Denpasar ajukan perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Juru bicara (Jubir) PN Denpasar Gde Putera Astawa saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis 13 Juli 2023 mengatakan berdasarkan data perkara perceraian pada semester pertama tahun ini mencapai 476 perkara. Ini baru data perceraian di PN Denpasar. Belum termasuk data perceraian di Pengadilan Agama (PA) Denpasar maupun Badung. “Hampir sama dengan tahun lalu, bahkan waktu pandemi lebih tinggi,” ujar Astawa.
Dari sisi pemohon, apakah pihak suami atau istri, disebutkan jumlahnya seimbang. Artinya tidak didominasi pihak suami saja mengajukan perceraian. Pihak istri cukup banyak pula yang memilih memutuskan tali perkawinan lewat pengadilan. “Masalahnya macam-macam, ada yang alasan ekonomi, perselingkuhan dan lainnya. Kalau waktu pandemi sebagian besar persoalan ekonomi,” sebut hakim jebolan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar ini.
Di PN Denpasar sendiri, kata Astawa, perkara perceraian tiap tahunnya selalu berada di ranking teratas untuk kategori perdata. Di bawahnya baru ditempati gugatan lain seperti perbuatan melawan hukum atau lainnya. “Tapi biasanya hakim sebelum memutus tetap berusaha memberikan kesempatan kedua belah pihak rujuk kembali memperbaiki hubungan mereka karena perceraian bisa berdampak kurang baik bagi anak anaknya maupun keluarganya. Namun demikian ada juga sudah diberi kesempatan rujuk tetap ngotot cerai…ya sudah sidang dilanjutkan,” imbuhnya. (*)
Editor : I Made Mertawan