Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terbukti Menyuap Pegawai Pemerintah di Bali, Warga Negara Suriah Dihukum Dua Tahun Penjara

Suharnanto Bali Express • Kamis, 10 Agustus 2023 | 05:43 WIB
Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso divonis dua tahun penjara dalam kasus penyuapan pegawai pemerintah di Bali dalam pembuatan identitas kependudukan.
Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso divonis dua tahun penjara dalam kasus penyuapan pegawai pemerintah di Bali dalam pembuatan identitas kependudukan.

DENPASAR,BALI EXPRESS-Upaya Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso memiliki dokumen kependudukan di Bali sia-sia.

Selain kehilangan uang puluhan juta rupiah, Muhamad Nizar harus tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali selama dua tahun.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali yang diketuai, Agus Akhyudi, hukuman tersebut pantas dijatuhkan pada Muhamad Nizar lantaran dalam proses pembuatan dokumen kependudukan di Bali seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Hakim Agus Akhyudi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita Dwarawati dari Kejari Denpasar, Bali bahwa terdakwa Muhamad Nizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap aparat pemerintah.

Karenanya, pasal yang didakwakan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.

“Ditambah dengan  pidana denda sebesar Rp50  juta, subsidair 1 bulan kurungan,” Ucap  Agus Akhyudi, Rabu (9/8) malam.

Sementara pertimbangan yang memberatkan dalam putusan ini sambung Agus Akhyudi perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan sebagai orang asing terdakwa tidak mengerti hukum di Indonesia.

Terdakwa usai berkonsultasi dengan tim pembelanya, Beni Haryono  dkk menyatakan menolak putusan majelis hakim dengan menyatakan banding.

“Kalau Kami penuntut umum pikir-pikir,”jawab jaksa Catur Rianita yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Kasus yang menyeret terdakwa ke meja hijau ini berawal dari keinginannya tinggal dan memiliki usaha di Bali. Untuk tujuan itu, terdakwa ingin memiliki identitas kependudukan saat bertemu Nur Kasinayati yang sanggup membantu mengurusnya.

Nur Kasinayati menghubungi Rizki Amelia dengan maksud meminta bantuan Patari Nur Pujud (oknum TNI berkas terpisah).

Proses pembuatan KTP Bali dan lainnya, Kasinayati turut melibatkan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, Bali I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung.

Setelah proses selesai, dokumen kependudukan tersebut diterima terdakwa didampingi Nur Kasinayati. Dia menyerahkan  biaya kekurangan pengurusan Rp15 juta kepada Patari. 

Sebelumnya Patari telah menerima Rp 16 juta. Dari Uang itu  Rp 6 juta diantaranya diserahkan Patari ke Sudana dan pada Nur Kasinayati Rp 4,6 juta lewat trasnfer bank. (*)

Atase Kepolisian KBRI Berlin Kombes Shinto Silitonga saat memberikan sambutan dalam Temu PPI di Berlin.
Atase Kepolisian KBRI Berlin Kombes Shinto Silitonga saat memberikan sambutan dalam Temu PPI di Berlin.
Editor : Suharnanto Bali Express
#bali #korupsi #jaksa #pengadilan tipikor