Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terlibat Pengeroyokan, Bendesa Adat Ambengan Beserta Anak dan Keponakannya Ditahan

Dian Suryantini • Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:40 WIB
Penahanan terhadap Wayan Puger, Okta Wikayana dan Eko Lukmana oleh Kejaksaan Negeri Buleleng
Penahanan terhadap Wayan Puger, Okta Wikayana dan Eko Lukmana oleh Kejaksaan Negeri Buleleng

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga orang warga dari Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Ketiganya adalah Bendesa Adat Ambengan, Wayan Puger, 54 bersama anaknya Gede Okta Wikayana, 25 serta keponakannya Gede Eko Lukman, 19.  

Penahanan dilakukan sejak Senin (21/8) sekitar pukul 16.30 wita. Usai dilakukan pemeriksaan ketiganya langsung ditahan dan digiring ke Lapas Kelas II B Singaraja untuk 20 hari kedepan. Keputusan penahanan dilakukan setelah dilakukan pelimpahan kasus tahap II yang dinyatakan lengkap. 
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Prabowo Subianto yang Kini Bersiap Maju pada Pilpres 2024

Kasi Intel Kejari Singaraja Ida Bagus Alit Ambara Pidada ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban Putu Sartika.

"Iya sudah ditahan oleh Kejari Buleleng dan dititipkan di rutan Singaraja. JPU mengenakan pasal 170 kepada terdakwa," terangnya Selasa (22/8) malam.

Kasus yang membelit Bendesa adat Ambengan berserta anak dan keponakannya itu berawal dari tegurannya terhadap korban Sartika.

Saat Sartika berada di rumahnya, Wayan Puger tiba-tiba datang dan meminta Sartika agar tidak mengebut ketika lewat di depan rumahnya.

Padahal saat itu menurut Sartika, ia tidak dapat mengendarai sepeda motor. Ia pun bingung dengan teguran Puger. 

Kesalahpahaman pun terjadi hingga mereka terlibat adu mulut. Tidak berapa lama, Okta Wikayana yang merupaka anak dari Wayan Puger juga datang.

Ia langsung menantang korban. Keributan sempat dilerai. 

Usai percekcokan itu, Sartika hendak pergi bersama mertuanya mengendarai sepeda motor. Tetapi perjalanannya dibuntuti oleh Wayan Puger, Okta dan Eko.

Sartika dan mertuanya dihadang saat berada di Pura Dalem Desa Ambengan. Disanalah korban Sartika dianiaya. Leher korban dipiting hingga ada bagian tubuh yang ditendang. 

Ketika proses hukum berjalan, pihak Wayan Puger disebut-sebut tidak ada itikad baik untuk berdamai.

Padahal kasus tersebut konon ingin diselesaikan secara damai. Namun pihak Wayan Puger tak kunjung datang menemui korban sehingga proses hukum terpaksa dilanjutkan.

Editor : I Putu Suyatra
#bali #pengeroyokan #bendesa adat #buleleng