Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Penganiayaan Warga Australia di Balangan, Bali: Pemilik Kafe Divonis 1,5 Tahun

Suharnanto Bali Express • Jumat, 25 Agustus 2023 | 05:42 WIB
Wijaya divonis 1,5 tahun penjara kasus penganiayaan hingga akibatkan warga Australia tewas, Kamis (24/8).
Wijaya divonis 1,5 tahun penjara kasus penganiayaan hingga akibatkan warga Australia tewas, Kamis (24/8).

DENPASAR, BALI EXPRESS- I Gede Wijaya ,39, yang didakwa melakukan penganiayan hingga mengakibatkan warga negara Australia, Troy Mccallum Scott Johnston ,40, tewas divonis 1 tahun 6 bulan (1,5) tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Agus Akhyudi menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa I Gde Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,”kata hakim Agus Akhyudi dalam amar putusannya, Kamis (24/8).

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Si Ayu Alit Sutari Dewi yakni 3 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, I Gede Wijaya yang diketahui sebagai  pemilik Warung Uncle Benz di Jalan Pantai Balangan, Kuta Selatan terlibat kericuhan dengan korban.

Terdakwa mengaku korban yang memulai keributan.

Dalam kondisi mabuk berat, korban memukul terdakwa bahkan mengencinginya.

Puncak keributan pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 wita itu mengakibatkan korban meninggal. (*)

Editor : Suharnanto Bali Express
#bali #warga australia #agus akhyudi #jaksa #penganiayaan