TABANAN, BALI EXPRESS - Penyidik Polres Tabanan akan segera menggelar perkara kasus miras oplosan yang terjadi di Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, pada tanggal 3 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama, mengungkapkan bahwa kasus ini masih terus dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Polres Tabanan.
"Kasus ini masih dalam proses pengembangan, dan kami berencana untuk menggelar perkara agar kasus ini lebih terang benderang," jelasnya pada hari Minggu (24/9).
Adapun kondisi korban, beberapa di antaranya masih menjalani perawatan di RSUD Tabanan. Ini dikarenakan kondisi mereka cukup parah, sehingga memerlukan cuci darah secara berkala.
Mengenai tersangka dan proses hukum lainnya, AKP Arung mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalaminya.
"Kami mohon kesabaran dari rekan-rekan semua, kami akan mengungkapkan lebih lanjut saat gelar perkara nantinya. Saat ini, kasus ini masih dalam tahap pendalaman materi," tambahnya.
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, lima pemuda, yakni Putu Astya Wardana (24 tahun), I Putu Agus Cahyana Putra (22 tahun), I Made Deni Purnawan (19 tahun), I Wayan Suta Andriana (27 tahun), dan I Putu Handika (30 tahun), merayakan ulang tahun di Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan pada hari Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 15.30 WITA, dengan mengadakan pesta miras.
Mereka mengonsumsi jenis miras Chivas Regal sebanyak tiga botol yang dicampur dengan Coca Cola.
Dari keterangan korban, miras tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Kadek Balok, yang berasal dari Banjar Dukuh Tabanan, dengan harga Rp 275 ribu.
Setelah minuman habis pada Senin, tanggal 3 Juli 2023, Astya membeli minuman tersebut sebanyak tiga kali.
Pesta miras berlanjut hingga larut malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Setelah semua minuman habis, mereka pulang ke rumah masing-masing. Namun, pada Rabu, 5 Juli 2023, mereka mulai mengalami gejala seperti mual, muntah, pusing, dan lemas.