KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – Keberadaan penginapan di kawasan suci Pura Goa Lawah, memasuki Banjar Kanginan, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, yang sempat ditolak warga akhirnya ditutup permanen.
Penutupan operasional Yogmantra Bali ini bahkan dimonitoring langsung oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Sebelumnya, beberapa warga di Desa Pesinggahan menolak keberadaan penginapan itu sehingga pihak desa adat setempat bersurat ke Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, terkait keberatan warga tersebut. Apalagi lokasi penginapan itu jaraknya hanya 50 meter dari Pura Goa Lawah.
Keberatan dari warga Desa Adat Pesinggahan itu, tertuang dalam surat nomor 055/DAP/IX/2023. Surat ditandatangani oleh Bendesa Adat Pesinggahan I Wayan Sujana dan diketahui Perbekel Pesinggahan I Nyoman Suastika ditujukan kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Dalam surat itu, disebutkan warga menolak keberadaan sebuah penginapan karena berada di tengah-tengah kawasan suci Pura Goa Lawah. Warga meminta kepada bupati agar menutup usaha penginapan dimaksud. Diduga hal itu terjadi lantaran adanya miss komunikasi antara pemilik penginapan dan warga.
Meskipun demikian, menurutnya pemilik penginapan yang merupakan warga dari Nusa Penida mengakui kesalahannya.
Hanya saja penolakan itu berbuntut pada penutupan penginapan tersebut yang dilakukan Senin (2/10) sekitar pukul 11.00 WITA. Pantauan di lapangan, Bupati Suwirta nampak didampingi Kadis PU, Kasat Pol PP, Perbekel, prajuru adat hingga owner dan pengelola Yogmantra Bali.
Disela-sela kegiatan Bupati Suwirta mengatakan jika penutupan operasional itu dilakukan karena owner dan pengelola Yogmantra Bali tidak mengantongi ijin operasional dan IMB serta keberadaan dan kegiatan operasional Yogmantra Bali selama ini tidak sesuai dan sejalan dengan nilai-nilai kesucian Pura Goa Lawah. Mengingat lokasinya yang berada di zona inti kawasan suci Pura Goa Lawah.
“Ya langsung ditutup,” ujar Bupati Suwirta.
Ia pun menegaskan jika penutupan yang dilakukan adalah penutupan permanen. Dimana pihak owner diberikan waktu selama dua hari untuk berkemas memindahkan tamu dan barang-barang yang ada didalamnya alias tidak ada kelonggaran lagi. “Tutup permanen, ada dua hari waktu kemas-kemas,” sebutnya.
Kendatipun ditutup permanen, Bupati Suwirta memberikan pengelola penginapan kesempatan untuk merubah peruntukan tempat itu. “Silahkan rubah sesuai peruntukan disana, seperti kuliner,” tandanya.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Denpasar Bali, Didoakan Amor Ing Acintya dan Denda Rp 50 Juta
Disisi lain owner sempat memohon kelonggaran untuk bisa diberikan waktu dalam sebulan kedepan agar operasional pelatihan Yoga di lokasi itu masih bisa berjalan.
Namun setelah mempertimbangkan segala aspek baik perijinan yang belum lengkap, keberadaan dan fasilitas yang ada, serta aktivitas yang ada didalamnya tidak sesuai dengan nilai-nilai agama Hindu dan kesucian area Pura Goa Lawah, Pemkab Klungkung tetap menutup operasional Yogmantra Bali tersebut.
Penutupanitu dilakukan usut punya usut karena permohonan validasi yang diajukan pengelola Yogmantra ditolak oleh Dinas PUPRPKP Klungkung. Dimana analisis kesesuaian pemanfaatan ruang lokasi yang direncanakan pengelola Yogmantra Bali tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan sesuai pada Tata Ruang. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana