Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Overstay, Warga Negara Amerika Serikat Dideportasi, Sempat Kelabuhi Imigrasi Mengaku Paspornya Ditahan

Suharnanto Bali Express • Kamis, 5 Oktober 2023 | 17:19 WIB
Warga Amerika Serikat, DRS dideportasi ke negaranya karena telah melebihi batas izin tinggal (overstay).
Warga Amerika Serikat, DRS dideportasi ke negaranya karena telah melebihi batas izin tinggal (overstay).

DENPASAR, BALI EXPRESS-Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial DRS dideportasi Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar karena melebihi batas waktu tinggal atau overstay.

 

Pada petugas Imigrasi, DRS mencoba membela diri dengan mengaku bahwa paspornya sempat ditahan oleh sebuah biro perjalanan, tetapi sayangnya ia tidak memiliki bukti yang mendukung klaimnya tersebut.

 

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, menjelaskan bahwa warga negara Amerika Serikat tersebut dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin, 2 Oktober 2023, dengan tujuan akhir di Boston, Logan International Airport.

 

"DRS melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"kata Babay Baenullah.

 

Menurut ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggalnya akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Babay menjelaskan DRS sebelumnya memegang Visa on Arrival dan telah tinggal di Indonesia, terutama di Bali, dalam jangka waktu yang lama.

 

Selain Bali, DRS juga mengunjungi Lombok, Sulawesi, Jawa, dan Sumatera untuk berlibur, berselancar, serta mengunjungi teman-temannya.

 

DRS berusaha untuk mempertahankan alasan bahwa paspornya telah ditahan oleh sebuah perusahaan biro perjalanan yang membantu dalam perpanjangan izin tinggalnya.

 

Namun, klaim tersebut tidak didukung oleh bukti konkret. Meskipun menyadari bahwa ia sudah overstay, DRS tidak segera mengurus perpanjangan izin tinggalnya.

Ia bahkan mencari nasihat dari teman-temannya untuk tetap tinggal di Indonesia tanpa diketahui pihak berwenang.

 

Babay melanjutkan dengan menjelaskan bahwa DRS diamankan pada tanggal 8 September 2023 di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah pemeriksaan, ternyata izin tinggalnya sudah overstay lebih dari 60 hari.

 

Selanjutnya, DRS diamankan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 14 September 2023 untuk dilakukan deportasi.

"Setelah ditahan selama 19 hari, DRS akhirnya dideportasi kembali ke kampung halamannya dan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,'pungkasnya. (*)

Editor : Suharnanto Bali Express
#bali #overstay #denpasar #imigrasi #deportasi