DENPASAR, BALI EXPRESS- Kasus praktik aborsi ilegal dengan tersangka Ari Wiantara di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Polda Bali sebenarnya sudah mengungkap praktik aborsi ilegal itu pada Mei 2023. Hampir 5 bulan bergulir, ternyata penyidik belum bisa melengkapi petunjuk jaksa dari Kejati Bali.
Kasus aborsi ilegal ini seperti mandek. Kasus aborsi tersebut terancam dihapus di kejaksaan, jika penyidik Ditrekrimsus Polda Bali tak mengirimkan berkas hasil penyidikan selama 30 hari ke depan.
Menyikapi masalah ini, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menerangkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya sebetulnya mengirim berkas tahap I ke jaksa.
Namun dalam perjalanannya memang ada beberapa hal yang perlu dipenuhi lagi. Itu sesuai petunjuk jaksa.
“Jadi untuk kasus ini berkas sudah dikirim tahap I ke jaksa dan ada petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi lagi,” tuturnya saat dikonfirmasi Kamis 5 Oktober 2023.
Pihaknya pun merencanakan akan kembali mengirim berkas perkara tersebut yang sudah dilengkapi dalam waktu satu minggu ini.
Sehingga, nantinya bisa dinyatakan lengkap (P21) untuk dilanjutkan ke pengadilan. Disinggung mengenai kendala yang dihadapi penyidik dalam melengkapi berkas perkara tersebut, Nanang mengaku tidak ada.
“Sementara belum ada (kendala). Hanya ada beberapa tambahan-tambahan saja,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menerangkan jaksa telah mengirimkan surat pemberitahuan waktu penyidikan tambahan telah habis (P-20) kepada penyidik terkait kasus praktik aborsi ilegal ini.
“Jika setelah pemberitahuan tersebut tidak juga diserahkan hasil penyidikan oleh penyidik maka dalam waktu 30 hari sejak P-20 dikirimkan, jaksa peneliti akan mengembalikan SPDP dan administrasi pengiriman berkas perkara kepada penyidik, dan menghapus register atas perkara tersebut,” ucap Eka Sabana.
Kalaupun penyidik nantinya mengirimkan kembali hasil penyidikan setelah batas waktu yang diberitahukan. Maka proses harus diulangi dari awal, termasuk penerbitan sprindik baru/lanjutan, dan SPDP baru.
Sebagaimana diketahui, praktik aborsi yang dilakukan dokter ilegal Ketut Arik Wiantara di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, dibongkar oleh Polda Bali pada Senin 8 Mei 2023.
Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang yang mengaku sebagai Dokter Arik yang melakukan praktik aborsi.
Kepolisian kemudian mengkonfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait status pelaku.
Ternyata, Ari dulunya adalah dokter gigi, tetapi tidak terdaftar sebagai Dokter di IDI Bali. Sehingga seharusnya tidak bisa alias ilegal untuk membuka praktek apapun.
Aparat pun menelusuri lebih lanjut mengenai sepak terjang pria berkepala plontos tersebut.
Terkuaklah kalau Arik merupakan residivis dalam kasus aborsi pada tahun 2006 dan dihukum 2,5 tahun penjara. Bahkan bukan hanya sekali, pada 2009 dia kembali berulah dan dihukum dengan kasus yang sama selama enam tahun penjara.
Berikutnya, polisi menelusuri tempat yang diduga digunakan melakukan praktek aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, dan memang benar pelaku melakoni praktek haram itu lagi di sana.
Penggerebekan pun dilakukan aparat dan langsung meringkus pria asal Jalan Tukad Petanu, Banjar Bekul, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan tersebut.
Saat itu, dia baru saja selesai melakukan praktik aborsi. Dalam penggeledahan, ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi, seperti buku catatan rekap pasien, alat USG merk Mindray, satu dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius, serta obat-obatan lain pasca-aborsi.
Ada juga uang tunai senilai Rp3,5 juta serta dua handphone yang disita. Arik belajar cara aborsi secara otodidak, melalui online ataupun buka-buku.
Adapun para pasien ini mengetahui adanya praktek pengguguran kandungan tersebut dari mulut ke mulut.
Mengingat, Dokter Arik sudah pernah membuka praktek sejak 2006, dan buka lagi usai dibui dua kali.
Mirisnya, sebelum ditangkap polisi pada 2009, ada pasien dengan kandungan besar yang tewas akibat aborsi yang ia lakukan.
Sejak praktik pengguguran paksa kandungan ini dia buka lagi pada 2020, secara rinci ada 1.338 pasien yang diduga telah ditangani oleh Arik.
Ia memasang tarif Rp3,8 juta per orang. Tetapi ada yang membayar kurang jika kepepet.
Arik mengakui aksi ini telah berlangsung selama dua tahun. Dari ribuan orang yang telah menjadi pasiennya, banyak diantaranya yang merupakan anak-anak SMA atau mahasiswi. (*)
Editor : I Made Mertawan