TABANAN, BALI EXPRESS - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual, dengan korban NCK, Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit dinyatakan tidak ditahan.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, seusai mendampingi kliennya dalam menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Tabanan menyatakan, kliennya tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.
"Klien kami tidak ditahan, selain kami juga bersikap kooperatif, dan dalam undang-undang kan juga menyebutkan tidak ditahan jika ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, jadi tidak ditahan," jelasnya.
Meski tidak ditahan, per Kamis (12/10), Dasaran Alit disebutkan Mulyawan, diharuskan untuk menjalani wajib lapor ke Polres Tabanan.
"Tidak ditahan, hanya wajib lapor sampai kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap, karena ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun penjara," tegasnya.
Ketika disinggung apakah akan menempuh jalur praperadilan untuk kasus tersangka dari Dasaran Alit, Mulyawan menyatakan pihaknya belum memutuskan untuk menempuh jalur tersebut.
"Untuk jalur praperadilan, kami belum memutuskan. Namun intinya akan dipertimbangkan dan didiskusikan dengan tim kami," tambahnya.
Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit dilaporkan ke Polres Tabanan oleh NCK, seorang perempuan asa Singaraja yang ngekos di Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
Dia dilaporkan Jumat, 22 September 2023 dengan surat bernomor registrasi (No. Reg): SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI.
Jero Dasaran Alit dipolisikan atas tuduhan melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Editor : Nyoman Suarna